Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Hadir, Makin Besar Peluang PNS Miliki Rumah


Kehadiran Undang-Undang No. 1/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diharapkan menjadi angin segar, tidak saja bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi juga bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk bisa memiliki rumah. Hadirnya UU Tapera bakal mencairkan persoalan terbesar dalam kepemilikan rumah, yakni dalam pembayaran uang muka kredit pemilikan rumah (KPR).

Upaya pemerintah membantu PNS yang kesulitan memiliki rumah sendiri, sebenarnya sudah di terlihat dan dirasakan hasilnya sejak tahun 1993. Saat itu, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 14/1993 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya melahirkan Badan Pelaksana Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS.

Komitmen pemerintah untuk terus membantu masyarakat berpenghasilan rendah termasuk PNS untuk memiliki rumah semakin kuat dengan hadirnya UU tentang Tapera.“Bapertarum ini merupakan embrio dari Tapera,” ujar Direktur Utama Bapertarum Heroe Soelistiawan dalam perbincangan dengan awak Majalah Layanan Publik baru-baru ini.

Dikatakan, pada tahun 1993 pemerintah membentuk perum perumnas, sebagai BUMN yang melakuan penyediaan rumah bagi masyarakat. Pada masa itu juga ada Kredit Liquiditas Bank Indonesia (KLBI). “Saat itu, pemerintah melihat bahwa kendala PNS untuk memiliki rumah hanya masalah uang muka. Karena itu PNS dipaksa menabung melalui Bapertarum, guna untuk menambah uang muka,” ujarnya.

Kini, dengan UU Tapera, Bapertarum akan bergabung ke dalam Tapera. Ada amanat UU yang memerintahkan pembentukan tapera dalam waktu paling lama dua tahun. Bapertarum akan terlibat aktif dalam mempersiapkan terbentuknya Tapera. Dan sejauh ini, masih tetap melaksanakan peran untuk mendorong dan membantu PNS untuk memiliki rumah.

Menurut Heroe, kehadiran Tapera bertujuan untuk mengumpulkan dana murah jangka panjang. Hal ini dilatarbelakangi kenyataan bahwa, struktur pembiayaan perumahan ini bersifat jangka panjang, kreditnya juga jangka panjang, tetapi struktur pembiayaan relatif jangka pendek. “Sumber pendanaan untuk perumahan berasal dari perbankan yang umumnya jangkanya pendek, dalam bentuk deposito, tabungan, dan lain-lain. Dana perumahan di Indonesia itu sangat riskan,” imbuhnya.

Seperti halnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tapera juga dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan perumahan, khususnya bagi rakyat. Caranya, pemerintah berinisiatif untuk mengumpulkan dana murah dari masyarakat, dengan tujuan untuk memperkuat sisi pembiayaan perumahan. Dengan demikian, nantinya dana itu bisa disalurkan dalam bentuk pembiayaan perumahan, sehingga meningkatkan kerterjangkauan masyarakat untuk membeli dan memiliki rumah. Kalau Bapertarum dibuat berdasarkan 

Kepres, Tapera dibuat berdasarkan undang-undang, sehingga memiliki kekuatan jauh lebih besar.
Saat ini, ada dua langkah yang tengah dan akan dilakukan oleh Bapertarum menuju Tapera. Pertama, menyiapkan proses penutupan Bapertarum, yang dilakukan dengan menunjuk konsultan maksimum satu tahun, terkait dengan laporan tahunan. Langkah kedua, menyiapkan informasi seoptimal mungkin, yang menegaskan bahwa pada saat penggabungan nanti, hak PNS aman dan tidak akan berkurang sedikit pun. “Sebab dalam Bapertarum, terdapat iuran peserta yakni, dan hasil pemupukan yang semuanya merupakan hak PNS,” tegasnya.

Sebenarnya Heroe prihatin dengan masih banyaknya PNS yang hingga kini belum memiliki rumah, meskipun Bapertarum sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan bantuan uang muka. Pasalnya, rumah merupakan kebutuhan pokok setiap individu.

Kenyataan pula, banyak orang yang melakukan bisnis kontrakan dan kos-kosan yang nyaman ditempati, dan berdampak pada menurunnya niat orang, termasuk PNS untuk membeli dan memiliki rumah sendiri. Tampaknya, kekurang pedulian warga masyarakat untuk memilik rumah sendiri perlu digugat. Sebab rumah bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga merupakan bagian dari status sosial.M eskipun orang merasa nyaman tinggal di rumah kontrakan, tetap saja lebih nyaman kalau menempati rumah milik sendiri. “Rumah merupakan bagian dari status sosial, selain sebagai tempat singgah,” ujar Heroe.

Bagi para PNS, dengan adanya Bapertarum, bantuan uang muka dari pemerintah ini juga harus dilihat sebagai suatu kesempatan. Karena itu jangan di sia-siakan. Kalau selama ini pembiayaan perumahan hanya dari perbankan, dengan adanya Tapera, selain untuk memprrmudah pembiayaan perumahan, diharapkan diharapkan pembiayaan tentang perumahan bisa lebih turun.

Pasalnya tidak hanya tergantung dari dana perbankan yang bersifat jangka pendek. Dengan adanya Tapera, maka pemberi kredit perumahan akan menjadi tiga, yakni kredit rumah komersial, kredit LFPP, dan kredit Tapera. Kalau selama ini Bapertarum hanya bisa membantu di bagian uang muka, dengan adanya Tapera, nantinya PNS maupun MBR bisa memanfaatkan KPR Tapera, termasuk untuk renovasi rumah.

Fungsi layanan Tapera akan menjadi lebih luas, dan iuran yang didapat juga akan lebih besar. “Karena sudah diatur oleh undang-undang, maka kita jalani saja proses penggabungan Bapertarum ke Tapera. Yang jelas PNS tidak akan dirugikan,” pungkas Heroe.
Sumber : http://www.menpan.go.id