PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN KIP ( KARTU INDONESIA PINTAR )

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan buku Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Kartu Indonesia Pintar untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan Formal dan Nonformal. Penerbitan buku ini diharapkan dapat membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sosialisasi dan memfasilitasi anak pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan tingkat pendidikan sampai tamat sekolah menengah atas/sederajat dan atau pelatihan kerja.




Untuk calon peserta didik sekolah formal dan calon Santri Pondok Pesantren, KIP digunakan dengan cara sebagai berikut:
1. Bagi pemegang KIP yang tidak berstatus sebagai peserta didik pada lembaga pendidikan formal baik sekolah (SD/SMP/SMNSMK) maupun madrasah (Ml/MTs/MA/MAK), dapat melaporkan kartunya ke sekolah/madrasah/pondok pesantren terdekat yang memillki ijin operasional dengan tempat tinggal sebagai identitas prioritas calon peserta didik dan akan dikutkan proses pembelajaran.
2. Sekolah/madrasah/pondok pesantren wajib menerima pemegang KIP yang sudah melapor, menjadi calon peserta didik.
3. Sekolah/madrasah/pondok pesantren mendata calon peserta didik tersebut untuk menjadi prioritas pada penerimaan peserta didik tahun ajaran baru.
4. Anak putus sekolah yang telah menerima KIP dapat melanjutkan ke jenjang/kelas berikutnya tanpa mengulang kelas yang pernah ditempuhnya dengan melampirkan bukti nilai raport/hasil belajar terakhir yang telah dilegalisir dan sekolah/madrasah/pondok pesantren yang menerbitkan nilai raport/hasil belajar tersebut.
5. Setelah calon peserta didik diterima sebagai peserta didik, sekolah/madrasah/pondok pesantren menandai status kelayakan peserta didik sebagai penerima manfaat PIP dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku, dan melakukan pemutakhiran data peserta didik pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik oleh Kemendikbud, dan aplikasi EMIS untuk Kementenian Agama, terutama pada kotom berikut:
a. Nama Siswa
b. Tempat lahir
c. Tangga[ lahir
d. Nama ibu kandung
e. NomorKlP

Untuk calon peserta didik pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B. Paket C) dengan cara sebagai benikut:
1. Bagi pemegang KIP yang tidak berstatus sebagai peserta didik, wajib melaporkan kartunya ke SKB/PKBM/Satuan Pendidikan nonformal lainnya sebagai identitas prioritas calon peserta didik.
2. SKB/PKBM/Satuan Pendidikan nonformal Iainnya wajib menerima pemegang KIP yang sudah melapor, menjadi calon peserta didik.
3. SKB/PKBM/Satuan Pendidikan nonformal Iainnya mendata calon peserta didik tersebut untuk menjadi pnioritas pada penenimaan peserta didik tahun ajaran baru.
4. Setelah calon peserta didik diterima sebagai peserta didik, SKB/PKBM/Satuan Pendidikan nonformal lainnya melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melaporkan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan.

Untuk calon peserta didik pendidikan Kursus dan Pelatihan (LKP) pola minimal 200 jam dengan cara sebagai berkut:
1. Bagi pemegang KIP yang tidak berstatus sebagai peserta didik, wajib melaporkan kartunya ke Lembaga Kursus dan Pelatihan sebagai identitas prioritas calon peserta didik.
2. LKP wajib menerima pemegang KIP yang sudah melapor, menjadi calon peserta didik.
3. LKP mendata calon peserta didik tersebut untuk menjadi prioritas pads penerimaan peserta didik.
4. Setelah calon peserta didik diterima sebagai peserta didik, LKP melaporkan ke Dinas Pendidikan KabupatenlKota setempat.
5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melaporkan ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.

Untuk calon peserta didik Balai Latihan Kerja (BLK) dengan cara sebagai berikut:
1. Bagi pemegang KIP yang tidak berstatus sebagai peserta latih, wajib melaporkan kartunya ke Balai Latihan Keija (BLK) sebagai idenbtas prioritas calon peserta latih.
2. BLK wajib menerima pemegang KIP yang sudah melapor, menjadi calon peserta didik.
3. BLK mendata caton peserta Iatih tersebut untuk menjadi prioritas pada penerimaan peserta Iatih.
4. Setelah calon peserta didik diterima sebagai peserta latih, BLK melaporkan kepada Direktorat Teknis terkait pada Kementerian Tenaga Kerja.
5. Direktorat Standarisasi Kompetensi Program Pelatihan mengirimkan daftar penetapan peserta latih kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Selengkapnya Silahkan Unduh dokumen Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Kartu Indonesia Pintar, klik di sini.



BACA INFORMASI PENTING LAINNYA