TANGGAL PENGUMUMAN KELULUSAN SD SMP SMA SMK TAHUN 2016

Tanggal Pengumuman Kelulusan
Berdasarkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0034/P/BSNP/XII/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dikenal dengan istilah POS UN 2016, tanggal pengumuman kelulusan untuk jenjang SMA/MA dan SMK/MAK adalah 7 Mei 2016, sedangkan tanggal pengumuman kelulusan untuk jenjang SMP dan MTS adalah 11 Juni  2016.




Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 045/H/HK/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016 atau POS US SD/MI 2016 disebutkan bahwa tanggal pengumuman kelulusan untuk jenjang SD dan MI adalah 25 Juni 2016

Adapun Kriteria kelulusan siswa/peserta didik pada jenjang SMP/MTS, SMA/MA dan SMK/MA adalah mengacu pada Pasal 24 dan 27 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015.
Pada pasal 24 dinyatakan bahwa Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
Sedangkan pada pasal 27 dinyatakan bahwa kelulusan peserta didik dari:
a) SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil UN.
b) Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari Satuan Pendidikan nonformal setelah pengumuman hasil UN.

Sedangkan kriterian kelulusan dari SD/MI sesuai Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 045/H/HK/2015 adalah
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memeroleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus US/M.
2. Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan laporan hasil belajar dari kelas I semester 1 sampai kelas VI semester 2.
3. Kriteria nilai sikap/perilaku peserta didik ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.

4. Kriteria peserta didik lulus dari US/M ditentukan satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.



BACA INFORMASI PENTING LAINNYA