Kriteria penetapan peserta PPG dalam jabatan diurutkan dengan prioritas: nilai Uji Kompetensi Guru (UKG), usia, masa kerja, dan golongan kepangkatan. Skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) tahun 2016 adalah minimal 55.
Penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPG dilakukan melalui online sistem dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru 2016 diumumkan melalui laman gtk.kemdikbud.go.id dan sergur.kemdiknas.go.id
Berkas Yang Harus Dikumpulkan Calon Peserta PPG Tahun 2016
a. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
2) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
3) Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan penyetaran ijazah dari Direktorat Jenderal Belmawa Kemenristek Dikti.
c. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
e. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 6.
f. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
PPG tahun 2016 dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Pola ini dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu di kampus untuk melaksanakan workshop dan sekolah tempat tugas untuk melaksanakan PPL. Lama PPG dalam jabatan adalah 165 hari atau 5,5 bulan.
Guru harus membayar sendiri untuk biaya PPG. Guru dalam jabatan yang baru mulai bekerja per 1 Januari 2006 berjumlah sekitar 500.000 orang guru. Mereka harus menanggung biaya sertifikasinya sendiri-sendiri. Setelah mendapatkan sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sertifikasi guru (Sergur) tahun 2016 melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) segera digelar. Pola sertifikasi guru melalui PLPG diikuti oleh guru diangkat sebelum 31 Desember 2005. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik juga harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Berkas yang harus dikumpulkan calon peserta PLPG 2016
a. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
2) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
3) Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.
c. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
e. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
f. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 6.
g. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
PLPG merupakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi guru yang dilaksanakan kurang lebih selama 9-10 hari dengan bobot 90 Jam Pembelajaran (JP). PLPG dilaksanakan oleh perguruaan tinggi atau LPTK yang ditunjuk oleh Kemendikbud. Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PLPG tahun 2016 diumumkan melalui situs resmi www.sergur.kemdiknas.go.id.