Inilah Syarat Sertifikasi Guru Melalui PPG 2016
Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan.Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi guru (UKG). Sertifikasi guru melalui PPG ini bagi guru yang diangkat setelah 2005.
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru
1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).
5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
6. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) yaitu minimal 55.
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Guru harus membayar sendiri biaya sertifikasi guru melalui PPG. Biaya sertifikasi yang harus dibayar guru berdasarkan taksiran kalangan perguruan tinggi adalah Rp 7 juta per semester. Bagi guru TK dan SD biaya proses sertifikasi sekitar Rp 7 juta. Durasi sertifikasi untuk guru TK dan SD adalah satu semester.
Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Setelah memiliki sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi guru (TPG).
Inilah Syarat Peserta PLPG Serifikasi Guru 2016
Syarat peserta sertifikasi guru tahun 2016 melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).Sertifikasi guru (Sergur) tahun 2016 melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) segera digelar. Pola sertifikasi guru melalui PLPG diikuti oleh guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005. Berikut persyaratan peserta PLPG sertifikasi guru tahun 2016:
1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
6. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut.
a. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
b. Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
8. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Cek dan lihat kembali data individu masing-masing guru di Dapodik, perbaiki hingga sesuai kenyataan, agar guru terdata sebagai calon peserta PLPG tahun 2016. Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PLPG diumumkan melalui situs resmi www.sergur.kemdiknas.go.id.
PLPG merupakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi guru yang dilaksanakan kurang lebih selama 9-10 hari. PLPG dilaksanakan oleh perguruaan tinggi atau LPTK yang ditunjuk oleh Kemendikbud. Bagi peserta yang lulus, akan mendapatkan sertifikat pendidik profesional dan tunjangan profesi.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2016/04/inilah-syarat-sertifikasi-guru-melalui-ppg-2016.html#ixzz44uth02Gc