Pada
awal tahun pelajaran 2016/2017 pemerintah telah menetapkan tambahan sekolah
pelaksana kurikulum 2013 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor :
305/KEP/D/KR/201647/D1/KEP/KP/2016 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan
(Sekolah) Pelaksana Kurikulum 2013.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).