Peralihan status guru SMA/SMK di kabupaten menjadi pegawai Disdik Provinsi Kalsel disambut gembira para Oemar Bakrie di daerah. Pasalnya, mereka bakal menerima tunjangan lebih besar dibanding tunjangan yang selama ini diberikan daerah (kabupaten/kota).
“Tak ada guru SMA/SMK di daerah kami yang mengajukan protes, mereka menerima peralihan status itu,” kata Sekretaris Disdik HST, Muhammad Rakmadi, akhir pekan tadi.
Mulai Tahun 2017, Pemprov akan mengambil alih pengelolaan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) dari pemerintah kabupaten/kota. Hal itu merujuk UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mencatumkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Salah satunya pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan.
Manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemerintah provinsi, sementara pemerintah kabupaten/kota hanya menangani sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Namun, di balik kegembiraan para guru, tidak demikian dengan petinggi di Provinsi Kalsel. Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, HM Arsyadi mengaku pusing lantaran besarnya anggaran untuk tunjangan yang bakal dikeluarkan dari APBD.
“Pemerintah Provinsi dan DPRD masih dibuat pusing dengan pelimpahan ini karena jumlah tujangan yang bersumber daari APBD tidak sedikit. Jika dipukul rata saja Rp 1 juta, maka dikalikan 6.000 guru maka tersedot Rp 6 miliar lebih. Hanya untuk tunjangan saja perbulannya,” ungkap Arsyadi.
Apalagi, sebut dia, pengalihan kewenangan juga terjadi di dinas pertambangan dan Kehutanan. “Beban ABPD provinsi akan semakin berat ke depannya,” imbuh dia.
Disebutkan Arsyadi, peralihan kewenangan hingga kini masih dalam proses. Pemprov sejak awal sudah berkoordinasi dengan BKD dengan meminta data ke kabupaten kota.
“Khususnya guru, kita di provinsi sesegeranya melaporkan data ke BKN, secara bertahap ke BKN,” terang Arsyadi.
Dijelaskan Rakmadi, jumlah pegawai disdik di HST yang bakal pindah status menjadi pegawai Provinsi berjumlah 333 orang. Jumlah itu, termasuk pegawai di lingkungan sekolah di bagian tata usaha, penjaga sekolah serta pengawas sekolah.
Peralihan status rencananya mulai berlaku Oktober 2016 mendatang. Namun, katanya, “ untuk penggajian, pusat meminta daerah tetap menggaji mereka sampai Desember 2016. Selanjutnya, para guru PNS digaji oleh provinsi, termasuk tunjangannya.”
Sumber : http://banjarmasin.tribunnews.com