BANTUAN DANA PENULISAN PEMANFAATAN UN PADA SATUAN PENDIDIKAN UNTUK KEPSEK SMA/SMK

Ujian Nasional (UN) merupakan salah satu evaluasi untuk melihat pencapaian hasil belajar pada proses pendidikan yang telah berlangsung. Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, masih diperlukan upaya pembenahan melalui pemanfaatan hasil UN. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan merupakan salah satu pemanfaatan hasil UN.




Cukup banyak kepala sekolah telah berinisiatif melakukan praktik baik (best practices) pengelolaan satuan pendidikan dengan memanfaatkan hasil-hasil UN. Namun praktik baik yang telah dilakukan oleh kepala sekolah tersebut belum banyak diketahui oleh pihak pemangku kepentingan, pihak sekolah lain maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk berbagi praktik baik.


BANTUAN DANA PENULISAN PEMANFAATAN UN PADA SATUAN PENDIDIKAN UNTUK KEPSEK SMA/SMK TAHUN 2016


Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan (Puslitjakdikbud) berusaha menjaring dan mengumpulkan praktik-praktik baik pengelolaan sekolah dalam peningkatan hasil belajar berdasarkan pemanfaatan hasil UN serta upaya-upaya mempertahankan dan meningkatkan Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) melalui sebuah Program Pemanfaatan Hasil UN. Program ini diharapkan dapat menghasilkan kontribusi terhadap kebijakan-kebijakan teknis dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.

Panitia Puslitjakdikbud yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Puslitjakdikbud, akan melakukan proses seleksi untuk menentukan sekolah-sekolah yang telah menerapkan praktik baik dalam pengelolaan satuan pendidikan dengan berdasarkan hasil analisis pemanfaatan hasil UN terbaik yang akan mengikuti program analisis pemanfaatan hasil UN tingkat satuan pendidikan baik SMA/SMK/MA negeri maupun swasta pada setiap kabupaten/kota. Praktik baik dalam pengelolaan satuan pendidikan berdasarkan pemanfaatan hasil UN yang diterima adalah yang memenuhi ketentuan, topik, deskripsi dan berdasarkan IIUN.

Puslitjakdikbud akan memberikan dukungan pendanaan untuk pelaksanaan penyusunan penulisan praktik baik pemanfaatan hasil UN kepada kepala sekolah di tingkat satuan pendidikan. Besarnya pendanaan yang diberikan ditetapkan sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

Sistematika Penulisan Deskripsi Awal Penulisan (Proposal) Deskripsi awal (Proposal) praktik baik di sekolah merupakan gambaran ringkas sebanyak 5 - 8 halaman diketik 1,5 spasi yang berisi: (1) pemanfaatan hasil UN dalam rangka perbaikan mutu pembelajaran dan (2) Upaya sekolah dalam meningkatkan tingkat kejujuran, memuat deskripsi antara lain: 1. Judul Praktik Baik 2. Latar belakang pentingnya dan yang mendasari dikembangkan praktik baik oleh sekolah 3. Tujuan dan sasaran praktik baik 4. Mekanisme dan strategi yang dilakukan satuan pendidikan untuk meningkatkan hasil belajar a. Pemetaan dan analisis hasil UN mata pelajaran b. Intervensi yang dilakukan satuan pendidikan (misalnya: remedial dan pengayaan oleh guru, mendatangkan pakar, kerjasama dengan Bimbel, kegiatan pembelajaran lainnya) 5. Upaya sekolah dalam meningkatkan kejujuran, integritas, transparansi dan akuntabilitas 6. Ketercapaian dan kendala dalam pelaksanaan praktik baik.

Penerimaan Proposal atau Deskripsi Awal Penulisan paling lambat tanggal 29 Juli 2016

DOWNLOAD SURAT PEMBERITAHUAN PEMANFAATAN HASIL UN PADA SATUAN PENDIDIKAN (Klik Disini)


PANDUAN PENULISAN DAN ANALISIS HASIL UN SATUAN PENDIDIKAN 2016 (Klik Disini)





BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA