ATURAN BARU TENTANG MASA ORIENTASI SISWA BARU MENGACU PADA PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2016







Sebentar
lagi memasuki masa Orientasi Siswa Baru tahun pelajaran 2016/2017. Agar
tercipta kondisi yang kondusif saat masa Orientasi Siswa Baru (MOS), pihak
sekolah baik kepala sekolah maupun guru serta pihak lainnya harus memahami Permendikbud
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.







(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});