Dana biaya operasional sekolah atau DANA BOS tidak boleh digunakan untuk membeli bingkisan atau tunjangan hari raya guru maupun pegawai sekolah. Hal ini karena bingkisan Lebaran dan tunjangan hari raya untuk guru pegawai negeri sipil maupun Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap tidak termasuk dalam item penganggaran Biaya Operasional Sekolah atau DANA BOS.
Kepala sekolah berhak membagi-bagi bingkisan kepada guru dan pegawainya selama tidak menyalahi ketentuan alokasi pengganggaran yang sudah ada. Oleh karena itu satu-satunya cara memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada / untuk guru terutama guru honorer (TKS/TKK) adalah menyisihkan dari usaha sekolah. Sebagaimana diketahui salah satu komptensi kepala sekolah adalah mampu mengembangkan usaha sekolah seperti koperasi sekolah dan lainnya.
Selain itu, pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada/untuk guru honorer dengan menyisihkan sebagian riziki yang diterima oleh guru-guru yang telah bersertifikat pendidikan. Saat ini dalam satu sekolah terdapat sejumlah guru yang menerima tunjangan sertifikasi dan kemudian berinisiatif memberikan bingkisan Lebaran kepada teman sejawat sebagai tanda syukur dengan menyisihkan sebagaian uang yang diterimanya itu.