SIDANG ITSBAT PENETAPAN 1 SYAWAL 1437 H / 2016 4 JULI 2016

Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam akan menggelar sidang itsbat (penetapan) awal bulan Syawal 1437H / 2016 pada Senin (04/07) mendatang. Melalui mekanisme sidang itsbat tersebut, Kemenag akan menetapkan kapan berakhirnya bulan Ramadan dan kapan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437H.

“Sidang itsbat awal Syawal tahun ini akan dilaksanakan pada Senin, 4 Juli 2016 M di Auditorium HM. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta,” demikian penjelasan  Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Muhammad Thambrin di Jakarta, Senin (27/06).




Menurutnya, sidang itsbat akan dihadiri oleh Duta Besar negara-negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPRRI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama; dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama.

”Sidang itsbat merupakan wujud kebersamaan Kementerian Agama selaku Pemerintah dengan Ormas Islam dan instansi terkait dalam mengambil keputusan, yang hasilnya diharapkan dapat dilaksanakan bersama,” ujarnya.

Proses sidang akan dimulai pukul 17.00 WIB, diawali dengan pemaparan dari Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama tentang posisi hilal menjelang awal Syawal 1437H. Adapun proses sidang itsbatnya, dijadwalkan berlangsung selepas salat Magrib setelah adanya laporan hasil rukyatul hilal dari lokasi pemantauan. 

“Hasil Rukyatul Hilal dan Data Hisab Posisi Hilal awal Syawal 1437 akan dimusyawarahkan dalam sidang itsbat awal Syawal untuk kemudian diambil keputusan penentuan awal Syawal 1437 H,” terang Muhammad Thambrin.

“Sidangnya tertutup, sebagaimana itsbat awal Ramadan. Hasilnya disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers setelah sidang,”  tambahnya.

Thambrin menambahkan, Kementerian Agama akan menurunkan sejumlah pemantau hilal Syawal 1437H di seluruh provinsi di Indonesia. Mereka berasal dari petugas Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan ormas Islam serta instansi terkait setempat. 

Adapun lokasi rukyat hilal awal Syawal 1437H adalah sebagai berikut:
1. Aceh: POB Tgk. Chiek Kuta Karang Lhoknga, Gunung Cring Crang, Pantai Krueng Geukuh, Pantai Suak Geudeubang, Pantai Lhok Keutapang, dan Pantai Teluk Dalam;  2. Sumatera Utara: Atap Kantor Gubernur Sumut, Sorkam Tapanuli Tengah, dan Hotel Grand Marriot; 3. Sumatera Barat: Menara Suar Navigasi Bukit Lampu Kec. Tlk Kabung Padang; 
4. Riau: Teluk RHU Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis;  5. Kepulauan Riau: Bukit Cermin Kota Tanjung Pinang;  6. Jambi: Novita Hotel (Jl. Gatot Subroto Jambi), JOB Pertamina Jambi, Abadi Suite & Tower Hotel (Jl Gatot Subroto);  7. Sumatera Selatan: Kampus IGM; 

8. Bangka Belitung: Pantai Tanjung Kalian Kec. Mento Kab. Bangka Barat;  9. Bengkulu: Mess Pemda Jl. Pantai Teluk Segara Kota Bengkulu;  10. Lampung: POB Bukit Canti Kalianda Lampung dan Pantai  Lemong (Krui Lampung Barat);  11. DKI Jakarta: Masjid Al-Musyari’in Basmol Jakarta Barat, Pulau Karya Kepulauan Seribu, Gedung Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta (Lantai 7); 

12. Jawa Barat: Pantai Gebang Kab. Cirebon, Gunung Babakan Banjar Tower Pertamina, POB Pelabuhanratu Pantai Loji, Asthahannas Binong Subang, Pantai Cipatujah Tasikmalaya, Bosscah ITB Lembang, dan Pantai Santolo LAPAN;  13. Banten: Pantai Anyer Carita;  14. Jawa Tengah: Menara Al Husna Masjid Agung Jawa Tengah, Pantai Binangun (Kab. Rembang), Kab. Banyumas, Pantai Cigandu (Kab. Batang), Ponpes Assalam (Surakarta), Pantai Kartini (Kab. Jepara), Pantai Alam Indah (Kota Tegal), Pantai Larung (Kab/Kota Pekalongan), dan Pantai Ayah (Kab. Kebumen); 

15. Di Yogyakarta: POB Syekh Bela Belu (Bantul Parang Tritis), Pantai Trisik (Kab. Kulon Progo), Bukit Brambang (Gunung Kidul); 16. Jawa Timur: Pantai Sunan Drajat /Tanjung Kodok Paciran Lamongan, Bukit Banyu Urip Desa Banyu Urip Kec. Senori Kab. Tuban, Bukit Perahu Lapan Kab. Pasuruan, Menara Masjid Agung Surabaya, Helipad AURI Ngliyep Kab. Malang, Pantai Serang Kab. Blitar, Pantai Srau Pacitan, Bukit Wonotirto Blitar, Pantai Nyamplong Kobong Jember, Gunung Sadeng Jember, Pantai Pecinan Situbonco, Pantai Pancur Alas Purwo Banyuwangi, Pantai Ambat Tlanakan Pamekasan, Bukit Condrodipo Gresik, Pantai Gebbang Bangkalan, Bukit Wonocolo Bojonegoro, Pulau Gili Kab. Probolinggo, Pantai Pasongsongan Sumenep, Pantai Kalisangka Kangean Sumenep, Pantai Bawean Kab. Gresik, dan satuan Radar 222 Ploso di Kaboh Kab. Jombang; 

17. Kalimantan Barat: Pantai Indah Kakap, Kec. Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya; 18. Kalimantan Tengah: Di atas Hotel Aquarius;  19. Kalimantan Timur: Hotel Mitra Lantai 8, Kota Samarinda;  20. Kalimantan Selatan: Bank Kalsel Jl. Lambung Mangkurat, Pantai Kanggisung (Pelahari Kab. Tanah Laut), Pantai Kotabaru (Kab. Kotabaru), Amuntai (Kab. Hulu Sungai Utara); Marabahan (Kab. Barito Kuala); 21. Bali: Hotel Patra Jasa Pantai Kute, Bali;  22. NTB: Taman Rekreasi Loang Baloq Ampenan (Kota Mataram); 

23. NTT: Masjid Al Hidayah Kota Kupang, Kec. Amfoang Tengah Kab. Kupang, Kec. Mamboro, dan Kec. Katiku Tnh Sel Kab. Sumba Tengah; 24. Sulawesi Selatan: Tanjung Butung Kab. Barru; 25. Sulawesi Barat: Tanjung Ranga Kec. Simboro (Kab. Mamuju), Desa Mosso Kec Sendana (Kab. Majene); 26. Sulawesi Tenggara: Pantai Buhari Tanggetada, Kab. Kolaka; 27. Sulawesi Utara: Apartemen Manado Trade Center (MTC); 28. Gorontalo: Menara Keagungan Limboto; 29. Sulawesi Tengah: Desa Merana Kec. Sundue Kab. Donggala; 30. Maluku: Pantai Latuhalat Kes. Nusanile, Kota Ambon; 31. Maluku Utara: Kel. RUA/Pantai Utara, ota  Ternate dan Kantor Kemenag Tidore; 32. Papua: Kab. Bika Numfor Lampu Tiga; dan 33. Papua Barat: Tanjung Saoka Kota Sorong, Menara Masjid Agung Fak-Fak, dan Pantai Sidai Kab. Manokwari.







Tentang Penentuan Awal Dan Akhir Ramadhan atau Penentuan 1 Syawal
Penentuan 1 syawal atau akhir puasa Ramadhan termasuk juga penentuan akhir Ramadhan dapat dilakukan melalui salah satu dari tiga cara di bawah ini:
1.   Rukyatul hilal ( melihat bulan sabit )
2.   Menyempurnakan bulan sya`ban manjadi tiga puluh hari
3.   Memperkirakan bulan sabit.

Cara pertama: rukyatul hilal
Yaitu melihat hilal (bulan baru/sabit) setelah  ijtima’ (konjungsi) dan setelah wujud/muncul di atas ufuk pada ahir bulan dengan mata telanjang at au melalui alat. Cara ini berdasarkan sabda Rasulullah saw: “Janganlah berpuasa (Ramadhan) sehingga kalian melihat hilal dan janganlah berhari raya sehingga kalian melihat hilal .” ( HR Bukhori dan Muslim)  

Hadits lain menegaskan bahwa cara menentukan awal Ramadhan adalah dengan melihat bulan sabit. “berpuasalah jika telah melihat hilal dan berharirayalah bila telah melihat hilal”. ( HR Bukhori dan Muslim).

Cara ini merupakan cara yang paling mudah dan dapat dilakukan oleh semua orang sepanjang yang berangkutan tidak termasuk cacat penglihatan. Ha l ini sangat sesuai dengan kondisi ummat pada awal keisalaman dimana mayoritas kaum muslimin  pada waktu itu masih banyak yang belum bisa baca dan tulis. 

Jumhur ulama mencukupkan bahwa hasil rukyat yang dilakukan seorang muslim yang dapat dipercaya dan tidak cacat dalam agamanya (adil) dapat dijadikan sebagai landasan untuk memutuskan tentang awal bulan Ramadhan. Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Umar dia berkata bahwa ketika semua orang sedang memantau awal bulan maka sayalah yang melihatnya, lalu saya laporkan kepada Nabi kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dan menyuruh seluruh kaum muslimin untuk berpuasa”. ( HR Abu Dawud, al-Baihaqi dan ad-Daruquthni ). 

Cara kedua: Menyempurnakan bulan Sya`ban manjadi tiga puluh hari
Ketika para perukyat tidak berhasil melihat hilal pada tanggal 29 bulan Sya`ban baik keadaan langit berawan, mendung atau cerah, maka cara menentukan awal bulan Ramadhan dalam keadaan seperti ini adalah menjadikan bilangan bulan Sya`ban menjadi tiga puluh.

Pandangan ini didasarkan kepada Sabda Nabi. Dari Abu Hurairah Rasulullah shalallahu ‘alaihi  wa sallam  bersabda:” berpuasalah jika telah melihat hilal dan berharirayalah bila telah melihat hilal, apabila terhalang oleh mendung maka sempurnakanlah bulan sya`ban menjadi tiga uluh hari”. (HR Bukhori dan Muslim).

”Bulan (sya`ban) itu dua puluh sembilan malam, maka jaganlah puasa hingga kalian melihatnya (hilal) apabila terhalang olehmu mendung maka sempurnaan menjadi tigapuluh malami” ( HR Bukhori )

Cara ketiga: Memperkirakan bulan sabit.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda:  “Janganlah berpuasa (Ramadhan) sehingga kalian melihat hilal dan janganlah berhari raya sehingga kalian melihat hilal, apabila terhalang olehmu mendung maka perkirakanlah” ( HR Bukhori dan Muslim).

Sebagian ulama, seperti; Muthrif bin Abdullah, Abul Abbas bin Suraij dan Ibnu Qutaibah berpendapat bahwa maksud  faqduru lah  adalah perkirakanlah bulan sesuai dengan menzilahnya (posisi orbitnya).

Pendapat Abul Abbas Ibnu Siraj dari kalangan ulama Syafi`iyyah, mengatakan bahwa orang yang mengetahui awal Ramadhan melalui ilmu falaqnya, maka dia wajib berpuasa.  ( lihat al-Majmuk oleh an-Nawawi; 6/279,280).

Cara ketiga untuk penentuan awal bulan mengundang perhatian lebih luas bagi para ulama kontemporer dan ahli dengan berkembangnya ilmu falaq modern. Sebagaimana dikutip oleh al-Qardhawi dalam risalah Ramadhan dimana sebagian ulama besar pada abad modern ini seperti Ahmad Muhammad Syakir, Mustafa Zarqa` berpandangan bahwa perlunya ummat Islam beralih dari cara yang sederhana menuju cara yang lebih modern dan terukur dalam menentukan awal bulan Ramadhan yaitu dengan berpedoman kepada ilmu falaq modern yang mana teori-teori yang dibangun berdasarkan ilmu yang pasti dan perhitungan yang sangat teliti. Cara ini dilakukan dengan memanfaatkan falaq modern sebagai pendukung melakukan rukyat hilal, dan  rukyat hilal sebagai dasar utama penetapan bulan Ramadhan dan Syawal.   







BACA INFORMASI PENTING LAINNYA

Related Posts :