Polemik mengenai rasionalisasi PNS nampaknya akan mereda setelah RI 1 memberikan tanggapannya. Seperti yang banyak diberitakan kemarin (7/6) Jokowi meluruskan bahwa pemerintah memang akan melakukan rasionalisasi PNS. Namun, hal tersebut tidak dilakukan dengan cara PHK, tetapi dengan cara memperketat seleksi penerimaan calon PNS.
Beberapa pekan terakhir rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk merumahkan sejuta pegawai negeri sipil (PNS) menimbulkan kericuhan. Rencana dari Kemen PAN-RB, rasionalisasi akan diawali dulu dengan proses pemetaan terhadap PNS di setiap instansi. Diperkirakan proses rasionalisasi sendiri akan berjalan mulai tahun 2017 setelah enam bulan pemetaan.
Namun konsep dari Menpan RB mengenai rasionalisasi PNS belum diterima atau dibahas dalam rapat terbatas (ratas). Pemerintah seperti yang disampaikan Seskab Pramono Agung menganggap bahwa masalah pemangkasan 1 juta PNS itu masih dalam tahap gagasan, ide, atau wacana.
Lalu seperti apa konsep dari Kemen PAN RB mengenai Penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berimplikasi pada rasionalisasi?
Rencananya percepatan penataan PNS akan dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB. Pelaksanaannya akan diawali oleh sosialisasi dan pembentukan tim percepatan penataan PNS di tiap-tiap Instansi Pemerintah (IP), serta dilanjutkan audit organisasi dan pemetaan PNS oleh masing-masing IP pada tahun 2016.
Tahap I prioritas dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Umum (JFU) dengan menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan akuntabel. Data per Desember 2015 menunjukkan komposisi ASN berdasarkan jabatan paling besar sebagai JFU (Administrasi), jumlahnya mencapai 1.906.306 atau 42,19% dari keseluruhan PNS.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Wajib Melakukan Pemetaan Kualifikasi dan Kompetensi ASN. Adapun ruang lingkup materi pemetaan meliputi: Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja (K3) PNS.
Selanjutnya, hasil pemetaan K3 PNS tersebut akan dibagi kedalam 4 (empat) kuadran yang masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut, seperti ditunjukkan gambar di bawah ini
Pemetaan Kinerja dan Kualifikasi Kompetensi Pegawai ASN
1. Kuadran 1 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, serta kinerjanya baik. PNS yang masuk kategori ini direkomendasikan untuk dipertahankan atau siap dipromosikan.
2. Kuadran 2 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tetapi kinerjanya baik. Direkomendasikan untuk ditingkatkan kompetensi dan kualifikasinya diantaranya melalui Diklat
3. Kuadran 3 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah, direkomendasikan untuk dirotasi atau mutasi
4. Kuadran 4 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun rendah. PNS pada kuadran inilah yang menjadi sasaran atau direkomendasikan untuk dirasionalisasi.
Simulasi dari Kemenpan pada tahun 2017 ada sekitar 300 ribu PNS yang terkena rasionalisasi. Kemudian dua tahun berikutnya sampai tahun 2019 juga melakukan rasionalisasi sebanyak 358.568. Angka rasionalisai 1 Juta PNS dikombinasikan dengan PNS yang pensiun sehingga jumlah PNS pada tahun 2019 menjadi 3,5 Juta.
Terhadap kelompok yang akan dirasionalisasi selain akan didorong untuk pensiun dini atau melalui skema golden shakehand (pemberian pesangon) atau pola pemberhentian lainnya sesuai aturan, juga akan dijajaki untuk diredistribusi ke tempat yang masih kekurangan PNS dengan diberikan Diklat terlebih dahulu.
Jadi cukup terang memang ada rencana untuk rasionalisasi PNS meskipun jumlahnya tidak sampai 1 Juta PNS. Artian rasionalisasi di sini bahwa PNS ditawarkan untuk pensiun dini atau diberhentikan dengan pesangon.
Tujuan utama pengurangan pegawai ini adalah untuk efisiensi belanja pegawai dan peningkatan kompetensi & kinerja. Beban keuangan negara atas belanja pegawai sudah mencapai 33,8 persen, lebih besar dari belanja modal dan belanja barang jasa. Selain itu ada sekitar 244 kabupaten/kota yang belanja pegawainya di atas 50% akibatnya ruang fiskal untuk belanja publik makin kecil.
Tidak mudah untuk meningkatkan kapasitas PNS menuju SMART ASN (berwawasan global, menguasai IT/Bahasa Asing dan Daya Networking tinggi) seperti tertera dalam road map Aparatur Sipil Negara. Kendalanya masih banyak PNS yang berpendidikan SMA ke bawah yang direpresantasikan dengan banyakya jabatan JFU.
Namun hal ini menjadi tantangan bagi Kemenpan sebagai institusi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menetapkan kebijakan di bidang pendayagunaan Pegawai ASN untuk membuat kebijakan yang megarah pada perbaikan Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja (K3) PNS. Jangan sampai kesan yang muncul pemerintah hanya mencari jalan mudahnya dengan memecat PNS yang dianggap tidak berkinerja.
Pemberhentian PNS
Dapat dipahami rencana rasionalisasi ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi sebagian PNS karena menyangkut nasib orang banyak termasuk keluarganya. Skema yang diawarkan Kemenpan adalah pemberlakuan pensiun dini atau penghentian masa kerja sebelum PNS yang bersangkutan memasuki masa pensiun dan golden handshake atau pemberhentian dengan pesangon.
Namun secara konkrit belum jelas bagaimana aturan, kriteria, penganggaran maupun perhitungan kompensasinya.
Disamping itu tidak mudah untuk memberhentikan atau memecat PNS, pasal 87 (d) PNS diberhentikan dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini. Skema nomor dua yakni pemberhentian dengan pesangon tidak diatur dalam UU ASN atau peraturan lainnya.
Pemberhentian hanya dapat dikenakan bagi PNS karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Sedangkan sanksi bagi PNS yang kinerjanya rendah karena capaian sasaran kerja pegawai kurang dari yang ditetapkan dikenakan hukuman pelanggaran disiplin sedang.
Jadi misalnya PNS yang tidak berkinerja dimasukkan dalam kuadran 4 maka sanksinya bukan pemecatan melainkan berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Kembali ke awal seperti yang disampaikan presiden, Pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap satu juta pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan rasionalisasi PNS akan dilakukan secara alamiah dengan pertumbuhan negatif (negative growth) seperti yang sudah berjalan di mana pengangkatan PNS baru lebih kecil dibandingkan PNS yang memasuki masa pensiun.
Sumber : http://setagu.net