PRESIDEN TELAH SETUJU PEMBERIAN THR DAN GAJI KE-13 BAGI PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menerima surat mengenai persetujuan pemberian Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).


Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah. "Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke 13 dan THR untuk pegawai negeri sipil," kata Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi.

Yuddy mengatakan, untuk THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah lebaran.

"Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda, kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif," kata Yuddy.


Sumber: menpan.go.id




BACA INFORMASI PENTING LAINNYA