PP 19 Tahun 2016 Tentang Gaji 13

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
Tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Pokok-pokok PP 19 Tahun 2016 tentang Gaji 13
1.   PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas.
2.   Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
3.  Penghasilan diberikan bagiPNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
4.   Besaran penghasilan tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus Guru dan Dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian atau lembaga.
5.    Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni.
7.    Pemberian tunjangan kinerja ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.
8.   Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.
9.  Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Selanjutnya Menteri Keuangan akan mengeluarkan PMK tentang mekanisme pembayaran Gaji 13 dan dan Ditjen Perbendaharaan akan menindaklanjuti dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis)
Download PP 19 Tahun 2016

Sumber : http://setagu.net