"Jadi segala macam perploncoan dilarang. Ada peraturan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 melarang segala bentuk perpeloncoan," ujar Mendikbud dengan tegas.
Dirinya juga mengkritisi penggunaan atribut yang tidak mendidik seperti tas karung, tas belanja batik dan semacamnya. Bahkan dengan nada mengancam Anies Baswedan memperingatkan kepala sekolah yang terlibat akan dikenakan sanksi.
Sekarang tegas dilarang, dan kepala sekolah yang tidak mengikuti peraturan Nomor 18 Tahun 2016 bisa diberhentikan. Semua harus mengikuti," tegas Anies.
Dirinya mengingikan ospek diganti dengan pengenalan lingkungan sekolah dan pelaksananya harus guru, bukan siswa.
(Sumber : detik.com), demikian semoga beermanfaat