Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan situs untuk melaporkan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui http://laporpungli.kemdikbud.go.id
"Situs ini merupakan saluran untuk menyampaikan laporan mengenai pungutan di sekolah yang dirasa merugikan siswa atau orang tua siswa," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Selasa (28/6).
Dia menjelaskan pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama saat penerimaan peserta didik baru.
"Kemdikbud menyediakan saluran pelaporan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan itu," kata dia.
Dia berharap, tidak ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang.
"Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan," kata dia.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah. Peraturan tersebut antara lain tentang pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis. Selain itu, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Selain itu, tidak boleh untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung. Mendikbud Anies Baswedan juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah (satuan pendidikan) agar tidak melegalkan pengenaan pungutan liar.
"Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah," kata dia.
Sumber : antara