Inilah Sanksi Bagi Sekolah Yang Melanggar Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016


Dalam menyambut masa orenstasi peserta didik baru (MOPDB), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk menghindari terjadinya perpeloncoan dan tindakan kekerasan di sekolah. Sekolah yang melanggar aturan tersebut dikenai sanksi, antara lain pemberhentian bantuan hingga penutupan sekolah. 

Permen 18/2016 disambut baik oleh Dewan Pertimbangan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Doni Koesoema. Ia mengatakan, permen tersebut merupakan sebuah perkembangan yang baik. Pasalnya, dua tahun lalu, FSGI telah merekomedasikan Dinas Pendidikan untuk mengurangi segala bentuk kekerasan di sekolah selama MOPDB.

“Jika sekarang ini diterapkan secara nasional, ini adalah langkah yang baik, karena akan berlaku seluruh Indonesia, “kata pendiri Pendidikan Karakter Education Consulting kepada Suara Pembaruan, Senin, (20/6).

Ke depan, publik perlu dilibatkan untuk mengawal kebijkan ini. Sekolah harus membuka diri, setidaknya kepada media untuk meliput kegiatan MOPDB sebagai wujud pelibatan publik. Sekolah yang tidak mau diliput tentu berpotensi memiliki masalah dan kemungkinan menyimpang dalam pelaksanaan MOPDB.
Doni berharap Mendikbud Anies perlu mendorong pelibatan publik, termasuk orangtua dan wartawan, menjadi pengawas pelaksanaan pengenalan sekolah agar tidak disalahgunakan.

"Kebijakan ini perlu ditindaklanjuti dengan aturan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler lain, seperti pencinta alam, silat, dan paskibra, yang sering kali memakai momen pelantikan sebagai wahana pengganti MOPDB yang dihilangkan. Kegiatan ekstrakurikuler seperti ini juga harus diatur agar tidak terjadi kekerasan," katanya.

Senada dengannya, Sekjen Komnas Pendidikan, Andreas Tambah menyatakan kebijakan tersebut merupakan hal yang baik, jika tujuannya menghindarkan kekerasan dilakukan siswa senior di sekolah. 

Namun di sisi lain, pemerintah sebaiknya tidak menerbitkan aturan yang sifatnya melarang atau membatasi. Pemerintah harus mengatasi segala persoalan pendidikan dengan mencari akar penyebabnya.

“Ciptakan sekolah yang kondusif dengan regulasi pendidikan yang mengoptimalkan warga sekolah untuk lebih bertanggung jawab, kreatif, dan kekeluargaan,” katanya.

Menurutnya, ada tiga alasan yang membuat pengenalan lingkungan terhadap siswa baru tetap diperlukan. 

Pertama, mengenal lingkungan sekolah sangat penting bagi peserta didik baru karena mereka akan merasa akrab dan nyaman dengan lingkungan baru.
Kedua, masa pengenalan sebenarnya masa indah untuk dikenang oleh peserta didik karena mereka akan menemukan dunianya.
Ketiga, masa pengenalan sebenarnya adalah masa yang baik untuk mengembangkan kreativitas, potensi, dan leadership.

Untuk mendapatkan ketiga hal tersebut, Andreas menyatakan perlu ada persiapan yang matang dari sekolah. Sekolah harus bertanggung jawab penuh terhadap jalannya kegiatan tersebut.

"Kegiatan pengenalan sekolah, jangan diserahkan ke Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau senior saja, tetapi harus melibatkan Komite Sekolah dan orangtua," katanya. 

Andreas berharap sekolah dapat membuat kegiatan yang kreatif selama masa pengenalan. Misalnya, perlombaan di berbagai bidang atau menampilkan kreativitas tertentu. 

Sementara itu, Mendikbud Anies Baswedan menegaskan peraturan menteri sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah, perlu direvisi karena tidak mendefinisikan secara detail larangan perpeloncoan, sehingga menimbulkan banyak penyimpangan. 

“Kenapa baru sekarang, karena permen ini hasil revisi dari permen sebelumnya. Ini bentuk penyempurnaannya, sehingga semua larangan dideskripsikan secara lengkap,” kata Anies.

Sekolah yang melanggar Permen 18/2016 akan dikenai sanksi, yakni 
pertama, rekomendasi penurunan level akreditasi, 
kedua, pemberhentian bantuan dari pemerintah, dan 
ketiga,rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah, bila pelanggaran tersebut berulang.

Sumber : http://www.beritasatu.com/