Mungkin
ini yang ditunggu oleh sebagian besar PNS. Akhirnya pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuagan (PMK) tentang pemberian
gaji ke 13 bagi PNS dan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS. Peraturan
Pemerintah (PP) tentang Gaji ke 13 bagi PNS tertuang dalam PP No 19, 20, 21 dan
22. Sedangkan PMK tentang Gaji Ke 13
diatur dalam Peraturan Menteri