Besaran
dan kriteria tujangan kematian dan kecelakaan bagi PNS / ASN yang sedang
melaksanakan pekerjaan salah satunya diatur dalam Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan
Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara.
(adsbygoogle =