Pensiun PNS Hingga Pejabat Tetap Terima Gaji Ke-13 Dan THR


Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS yang rencananya akan diberikan pada bulan Juli 2016, akan diberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Kalau THR untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100% gaji pokok, untuk penerima pensiun tunjangan, nilainya hanya 50% dari pensiun/tunjangan pokok pada bulan Juni 2016.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB herman Suryatman mengatakan,  gaji ke-13 dan THR itu akan dituangkan dalam  dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/05).

Dijelaskan lebih lanjut, penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara, selain gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; pejabat lain yang hak keuangan/ administrasinya disetarakan/setingkat menteri; wakil menteri.

Adapun penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBD adalah PNS yg bekerja pada pemerintah daerah, gunernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pemberian gaji ke-13 dan THR, lanjut Herman, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. “

Namun pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut memperhatikan kemampuan keuangan negara,” imbuhnya.
Dijelaskan juga bahwa  gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi  gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi  gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Untuk Penerima pensiun meliputi : pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk pemerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya  50% dari pensiun pokok/tunjangan bulan Juni 2016,” jelas Herman.

Setelah selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, maka RPP akan segera disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan. “Untuk hal-hal yang bersifat teknis terkait pelaksanaan, termasuk besaran anggarannya silahkan dikonfirmasi ke Kementerian Keuangan,” ujar Herman menjawab pertanyaan wartawan. 

Sumber : http://www.menpan.go.id/