PENELITIAN TINDAKAN KELAS UNTUK ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN KEPROFESIAN

PENELITIAN TINDAKAN KELAS UNTUK ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN
KEPROFESIAN BERKELANJUTAN BAGI GURU

Oleh Sigit Utomo*

Mulai tahun 2013, para guru dihadapkan  pada peraturan perundangan baru yang akan diberlakukan, yaitu Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Nomor 16 Tahun  2009  tentang  Jabatan  Fungsional  Guru  dan  Angka  Kreditnya.  Esensi  dari  peraturan  tersebut bahwa  setiap  guru  pada  setiap  tahun  akan  dinilai  kinerjanya  dan  melaksanakan  pengembangan keprofesian berkelanjutan yang berdampak pada jumlah angka kredit yang dikumpulkan untuk dapat naik  pangkat  ke  jenjang  pangkat  yang  lebih  tinggi  dari  sebelumnya.  Pengembangan  keprofesian tersebut  meliputi  pengembangan  diri,  publikasi  ilmiah,  dan  karya  inovatif.  Publikasi  ilmiah  yang diharapkan  terutama  Penelitian  Tindakan  Kelas  yang  dapat  memperbaiki  kualitas  proses pembelajaran  yang  berdampak  pada  peningkatan  hasil  belajar  siswa,  disamping  bentuk  publikasi ilmiah dan karya inovatif lainnya.

A.  PENDAHULUAN
       Guru  merupakan  pendidik  profesional  yang  mempunyai  tugas,  fungsi,  dan  peran  untuk mencerdaskan  anak bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu mewujudkan  peserta didik yang bertakwa  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa,  berakhlak  mulia,  sehat,  berilmu,  cakap,kreatif,  mandiri,  dan menjadi  warga  negara  yang  demokratis  serta  bertanggung  jawab  seperti  yang  di amanatkan  dalam Undang  Undang  Nomor  20  tahun  2003  tentang  Sis tem  pendidikan  nasional .  Tidaklah  berlebihan  kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaian besar   ditentukan oleh guru. Oleh sebab  itu,  profesi  guru  perlu  dikembangkan  secara  terus  menerus  dan  proporsional  menurut  jabatan fungsional  guru.  Selain  itu,  agar  fungsi  dan  tugas  yang  melekat  pada  jabatan  fungsional  guru dilaksanakan  sesuai  dengan  aturan  yang   berlaku,  maka  ditetapkan  beberapa  peraturan  perundangan
yang mengatur tentang profesi guru.
          Menurut  Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi Nomor  16  Tahun  2009,  tugas utama  guru adalah mendidik, mengajar, membimbing,  mengarahkan, melatih, menilai,  dan  mengevaluasi  peserta  didik  pada  pendidikan  anak  usia  dini  jalur  pendidikan  formal,  pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Jabatan fungsional  guru  meliputi  guru  pertama,  guru  muda,  guru  madya,  dan  guru  utama.  Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki  setelah  ditetapkan  oleh  pejabat yang  berwenang,  penetapan  angka  kredit  dimungkinkan  pangkat  dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan.
        Pada setiap tahun, guru akan dinilai kinerjanya melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG) oleh seorang asesor PKG. PKG  adalah  penilaian  dari tiap  butir  kegiatan  tugas  utama  Guru  dalam  rangka pembinaan  karier  kepangkatan dan  jabatannya  (Kemendikbud,2012b:5).  Disamping  itu,  setiap  guru  juga  mengikuti  program  Pengembangan Keprofesian Kerkelanjutan (PKB)  secara mandiri, di sekolah, di KKG/MGMP, dan atau di lembaga Diklat.  PKB bagi guru memiliki  tujuan  untuk  meningkatkan  kualitas  layanan  pendidikan  di  sekolah/madrasah  dalam  rangka meningkatkan  mutu  pendidikan.  Nilai  PKG  dan  PKB  yang  diperoleh  diakumulasi  menjadi  angka  kredit  yang diperoleh untuk tahun tersebut.
        PKB  guru  dapat  diperoleh dari  kegiatan melaksanakan  pengembangan  diri,  membuat  publikasi  ilmiah, dan atau membuat karya inovatif. Dalam membuat publikasi ilmiah, seorang guru diharapkan mampu membuat penelitian,  dapat  berupa  penelitian  tindakan  kelas,  penelitian  eksperimen,  atau  penelitian  diskriptif.  Sangat disarankan  seorang  guru  membuat  Penelitian  Tindakan  Kelas  (PTK),  karena  dengan  PTK,  guru  dapat memperbaiki  kualitas  pembelajarannya,  dan  melalui  PTK  diharapkan  mampu  mendongkrak  prestasi  belajar siswanya.  Disamping  itu,  PTK  meningkatkan  profesionalisme  sesama  guru,  karena  PTK  mempersayaratkan melakukan kolaborasi bersama guru lain.
         Tidaklah  mudah  bagi  sebagian  besar  guru  untuk  membuat  publikasi  ilmiah  dan  karya  inovatif, indikatornya  bahwa  sebagian  besar  atau  42,31%  guru  saat  ini  menumpuk  di  pangkat  golongan  IV-a. Dikhawatirkan  dengan  pelaksanaan  Permenpan-RB  Nomor  16  Tahun  2009,  pangkat  guru  menumpuk  pada golongan III-b, karena mulai golongan III-b, seorang guru sudah diwajibkan untuk membuat publikasi ilmiah dan atau karya inovatif, diantaranya adalah PTK.
         Beberapa  permasalahan  yang  akan  dibahas  untuk  membatasi  tulisan  ini  antara  lain  (1)  apakah  angka kredit jabatan guru itu?, (2)  apakah pengembangan keprofesian berkelanjutan guru?, (3) apakah  PTK itu?, (4) bagaimanakah melaksanakan PTK bagi jabatan guru?, dan (5) bagaimanakah membuat laporan PTK  untuk angka kredit jabatan guru?

B.  ANGKA KREDIT JABATAN GURU
         Angka  kredit  adalah  satuan  nilai  dari  tiap  butir  kegiatan  dan/atau  akumulasi  nilai  butir-butir  kegiatan yang  harus  dicapai  oleh  seorang  guru  dalam  rangka  pembinaan  karier  kepangkatan  dan  jabatannya.  Butir kegiatan itu meliputi unsur utama dan unsur penunjang. Nilai angka kredit yang harus dikumpulkan untuk naik pangkat ke jenjang lebih tinggi dari sebelumnya meliputi minimal 90% dari unsur utama dan maksimal 10% dari unsur penunjang (Permenpan-RB, 2009:14).
          Butir  kegiatan  unsur  utama  meliputi  pendidikan  termasuk   prajabatan  dan  program  induksi  guru pemula;  pembelajaran  bagi guru kelas atau mata pelajaran serta  bimbingan  bagi guru BK;  dan  pengembangan keprofesian berkelanjutan. Butir kegiatan unsur  penunjang meliputi  memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan  bidang  yang  diampunya,  memperoleh  penghargaan/tanda  jasa,    dan  melaksanakan  kegiatan  yang mendukung  tugas  guru  antara  lain  membimbing  siswa  dalam  praktik  kerja  nyata/praktik industri/ekstrakurikuler,  menjadi  organisasi  profesi/  kepramukaan,  menjadi  tim  penilai  angka  kredit,  dan menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Besarnya  nilai  angka  kredit  untuk  setiap  jenjang  pangkat  dan  golongan  guru  ditunjukkan  pada  tabel
berikut ini.
ANGKA KREDIT JABATAN GURU

C.  PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU
       Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dilaksanakan oleh setiap guru. Jenis kegiatan sesuai  dengan  kebutuhan  guru  untuk  mencapai  standar  kompetensi  profesi  dan/atau  meningkatkan kompetensinya  di  atas  standar  kompetensi  profesinya  yang  sekaligus  berimplikasi  kepada  perolehan  angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
          PKB  mencakup  tiga  hal  yaitu  pengembangan  diri,  publikasi  ilmiah,  dan  karya  inovatif (Kemendikbud,2012a:8-13).

1.  Pelaksanaan Pengembangan Diri
       Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme  diri  agar memiliki  kompetensi yang sesuai dengan  peraturan perundangan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan  kewajibannya  dalam pembelajaran/pembimbingan  termasuk  pelaksanaan  tugas-tugas  tambahan  yang  relevan  dengan  fungsi sekolah. Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru.
        Diklat  fungsional  adalah  kegiatan  guru  dalam  mengikuti  pendidikan  atau  latihan  yang  bertujuan  untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dalam  kurun waktu  tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah  kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan  untuk  mencapai  standar  atau  di  atas  standar  kompetensi  profesi  yang  telah  ditetapkan.  Kegiatan kolektif  guru  mencakup:  kegiatan  lokakarya  atau  kegiatan  kelompok  guru  (KKG/ MGMP);  pembahas  atau peserta  pada  seminar,  koloqium,  diskusi  panel  atau  bentuk  pertemuan  ilmiah  yang  lain;  dan  kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
2.  Pelaksanaan Publikasi Ilmiah
Publikasi  ilmiah  adalah  karya  tulis  ilmiah  yang  telah  dipublikasikan  kepada  masyarakat  sebagai  bentuk kontribusi  guru  terhadap  peningkatan  kualitas  proses  pembelajaran  di  sekolah  dan  pengembangan dunia  pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu: (1) presentasi pada forum  ilmiah,  sebagai  pemrasaran/nara  sumber  pada  seminar,  lokakarya  ilmiah,  koloqium  atau  diskusi ilmiah;  (2)  publikasi  ilmiah  hasil  penelitian  atau  gagasan  inovatif  pada  bidang  pendidikan  formal mencakup  pembuatan:  laporan  hasil  penelitian  pada  bidang  pendidikan  di  sekolahnya,    tulisan  ilmiah popular  pendidikan  formal  dan  pembelajaran  pada  satuan  pendidikan ;  (3)  dan  publikasi  buku  teks pelajaran, buku pengayaan, buku bidang pendidikan, karya hasil terjemahan, dan buku pedoman guru.

3.  Pelaksanaan Karya inovatif
       Karya inovatif adalah karya yang  bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru  sebagai  bentuk kontribusi  guru  terhadap  peningkatan  kualitas  proses  pembelajaran  di  sekolah  dan  pengembangan  dunia pendidikan,  sains/teknologi,  dan  seni.  Karya  inovatif  ini  mencakup:  (1)  penemuan  teknologi  tepat  guna kategori  kompleks  atau  sederhana;  (2)  penemuan/penciptaan  atau  pengembangan  karya  seni  kategori kompleks  atau sederhana; (3)  pembuatan/modifikasi  alat  pelajaran/peraga/praktikum kategori kompleks atau sederhana; (4) penyusunan standar, pedoman, dan soal pada tingkat nasional maupun provinsi.
         Karya  yang  dihasilkan  secara  bersama,  dilaksanakan  maksimum oleh 4 (empat) orang guru, yang terdiri  dari  penulis  utama  dan  penulis  pembantu.  Jumlah  penulis  pembantu  paling  banyak  3  (tiga)  orang.  Bila jumlah penulis pembantu lebih dari 3  (tiga) orang, maka penulis pembantu nomor urut ke empat dan  seterusnya tidak dapat memperoleh angka kredit.
       Besaran  nilai  angka  kredit  untuk  kegiatan  publikasi  ilmiah  dan/atau  karya  inovatif  yang  dilakukan  secara bersama oleh beberapa guru, diberikan angka kredit sebagai berikut.
ANGKA KREDIT JABATAN GURU

Besaran nilai angka kredit  dari sub unsur  PKB sebagai syarat kenaikan jabatan guru disajikan dalam tabel sebagai berikut (Kemendiknas, 2010:5-6).
ANGKA KREDIT JABATAN GURU
(* bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah.
         Untuk setiap kenaikan jenjang pangkat/golongan diatur  ragam jenis publikasi ilmiah/ karya inovatif yang dapat dinilai. Hal ini diperlukan agar macam publikasi ilmiah/karya inovatif yang diajukan, tidak didominasi oleh jenis tertentu (Kemendiknas, 2010:7). Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas meliputi:
1.  Jumlah publikasi yang berbentuk dik tat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3  (tiga) buah. Buku pedoman guru paling  banyak 1 (satu) buah.
2.  Untuk penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
3.  Untuk karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.


Sumber : http://lpmp-papua.web.id/file/pdf/jurnal-lpmp-papua-Artikel-Penelitian-Tindakan-Kelas-Untuk-Angka-Kredit-Pengembangan-Keprofesian-Berkelanjutan-Bagi-Guru.pdf