Pemerintah Akan Biaya Sertifikasi Guru, Begini Ketentuannya


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Seluruh guru ditargetkan sudah tersertifikasi pada 2019.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata mengatakan kebijakan tersebut diambil pada Senin (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.

“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam 1 tahun. Maka dengan Forum Rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat gelombang, yaitu pada 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujarnya seperti dikutip kemdikbud.go.id, Kamis (14/4/2016).

Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140.000 guru yang mengikuti PLPG.
Adapun guru yang akan dibiayai merupakan guru dalam jabatan yang diangkat sebelum 31 Desember 2005, dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 hingga 31 Desember 2015.

Sertifikasi akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang.

Mengenai  Pakta Integritas calon peserta sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri, menurut Pranata hal itu akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud.

SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada 2016. “Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” katanya.

Pranata mengatakan pembebasan biaya sertifikasi guru ini tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100).

Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya. Sebab PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.