PEDOMAN PEMILIHAN GURU BERPRESTASI SMA DAN SMK TAHUN 2016

Pemerintah dalam hal mi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga KependidikanDirektorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan guru, terutama Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Berprestasi. Hal mi sesuai amanat UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa “Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan” clan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.





Pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi Tahun 2016 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi merupakan guru SMA dan Guru SMK yang dapat menjadi model atau contoh bagi guru SMA dan Guru SMK lainnya. Guru tersebut mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru SMA dan Guru SMK lain.Pemilihan guru berprestasi diharapkan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasi l pembelajaran. Melalui pemilihan Guru SMA dan Guru SMK berprestasi diharapkan semua pemangku kepentingan akan meningkatkan komitmennya dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Hasil yang Diharapkan
1. Terpilihnya Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi pada tingkat kabupaten/kota,
2. Terpilihnya Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi pada tingkat provinsi,
3. Terpilihnya Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi pada tingkat nasional.
Persyaratan peserta Pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi mulai dari tingkat Satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional terdiri dari persyaratan akademik dan Persyaratan administratif sebagai berikut:
1. Persyaratan Akademik
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (Si) atau diploma empat(D-IV)
b. Guru unggul/ mumpuni dilihat dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian.
1) Kompetensi pedagogik tercermin dan tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimili kinya.
2) Kompetensi kepribadian tercermin dan kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3) Kompetensi sosial tercermin dan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4) Kompetensi profesional tercermin dan tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
c. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
I) Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
2) Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan;
3) Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
4) Penciptaan karya seni; atau
5) Karya atau prestasi di bidang olahraga.
d. Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.

Persyaratan Administratif
a. Guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
c.Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dan yayasan bagi guru bukan PNS.
d. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
e. Belum pernab dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dan Kepala Sekolab) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
f. Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahunterakhir.
g. Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik Iainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan5 (lima) tahun terakhir.
h. Melampirkan portofolio 5 (lima) tahun terakhir dengan format tenlampir, bagi:
1) Guru SMA dan Guru SMK yang diusulkan sekolab untuk mengikuti pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
2) Guru SMA dan Guru SMK Pemenang I di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan di tingkat provinsi.
3) Guru SMA dan Guru SMK Pemenang I di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan di tingkat nasional.
i. Guru-guru SMA/SMK yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III Pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi Tingkat Nasionaltidak diperkenankan mengikuti Pemilihan tahun 2016.
j. MeJamprkan Sertifikat/Ragam Pemenang I Guru Berprestasi Tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleb BupatiiWalikota dan Provinsi yang ditandatangani oleb Gubernur
k. Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: “Guru sebagai pilar penting dalam mencetak generasi Indonesia emas”.


WARNING!

PEMBERITAHUAN TERBARU TERKAIT SELEKSI GUPRES TAHUN 2016 MENGACU PADA SURAT EDARAN RESMI BERNOMOR 9678/B.B5/GT/2016 TENTANG INFORMASI PEMILIHAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK)  BERPRESTASI DAN BERDEDIKASI TAHUN 2016 (Selengkapnya Klik Disini)


BACA INFORMASI PENTING LAINNYA