Edaran GTK tentang Jukni Gupres 2016 |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen GTK tertanggal 30 Maret 2016 telah menerbitkan Surat Edaran Resmi bernomor 9678/B.B5/GT/2016 tentang Informasi Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2016
Isi Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Propinsi di seluruh Indonesia menyatakan bahwa
- Dalam rangka pemberian penghargaan kepada guru dan tenaga kependidikan yang berprestasi dan berdedikasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional tahun 2016.
- Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon agar setiap kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2016 sesuai jadwal terlampir. Bersama ini kami sampaikan Juknis atau pedoman pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Beprestasi dan Berdedikasi (Gupres) Tingkat Nasional tahun 2016.
- Untuk lomba-lomba selain Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi akan diinformasikan lebih lanjut.
Berikut ini Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor : 9678/B.B5/GT/2016
Tanggal : 30 Maret 2016
A. Jadwal kegiatan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2016
B. Jenis Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2016
Download Surat Edaran Dirjen GTK Terkait Pemilihan Guru Dan PTK Berprestasi Tahun 2016 (KLIK DISINI)