6 Kabar Terbaru tentang Sertifikasi Guru 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklaim tetap melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara.

Berikut 6 Kabar Terbaru tentang Sertifikasi 2016:

Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah

Mendikbud Anies Baswedan: program sertifikasi guru tetap dibiayai pemerintah.
Pemerintah akan melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti program sertifikasi melalui program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan program sertifikasi guru melalui PLPG dibiayai oleh Pemerintah. "Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Anies yang  dikutip dari kemdikbud.go.id (11/04/2016).

Bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG). Pemerintah melaksanakan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan program sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini.

“Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.

Sebelumnya, pemerintah telah merencanakan kebijakan program sertifikasi yang dibiayai guru sendiri, khususnya bagi guru yang diangkat setelah tahun 2006 yang belum memiliki sertifikat pendidik. Mereka harus mengikuti program sertifikasi guru melalui SG-PPG dengan biaya sendiri. Hal ini menimbulkan polemik di kalangan guru, bahkan muncul petisi yang meminta menggratiskan SG-PPG.

Kemendikbud Biayai Sertifikasi Untuk 555.467 Guru

Kemendikbud akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru.
Kemendikbud akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru melalui jalur PLPG.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, ditargetkan pada tahun 2019 semua guru sudah tersertifikasi.

"Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata yang di kutip dari kemdikbud.go.id (15/04/2016).

Guru yang akan dibiayai sertifikasinya melalui jalur PLPG tersebut merupakan guru dalam jabatan yaitu guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015.

Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) harus membiayai sendiri, Pranata mengatakan hal tersebut akan direvisi. SG-PPG dengan biaya sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016.

"Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya," kata Pranata.

Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD). Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Semua Guru yang Belum Sertifikasi Ikut PLPG

Semua Guru yang Belum Sertifikasi Ikut PLPG
Semua guru yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklaim tetap melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan (11/04) menyatakan, program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) akan dibiayai oleh pemerintah.

"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Anies.

Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dapat mengikuti program sertifikasi melalui program PLPG. Program ini juga termasuk pada guru yang diangkat dalam periode 2006 hingga 2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Anies menjelaskan, bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK). Misal, dia melanjutkan, PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).

Saat ini masih terdapat 555.467 guru yang belum tersertifikasi, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode tahun 2006-2015.

"Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata yang di kutip dari kemdikbud.go.id (11/04/2016)

Pemerintah telah melaksanakan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan program sertifikasi guru melalui portofolio serta PLPG yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru, selama ini dengan prioritas guru yang diangkat sebelum tahun 2005.

Sertifikasi Guru Melalui PLPG Dibagi 4 Gelombang

Sertifikasi guru yang dilakukan melalui PLPG akan dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 ditargetkan selesai.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan sertifikasi guru yang dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) akan dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi.

"Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019," kata Pranata yang dikutip dari kemdikbud.go.id (15/4/2016).

Kebijakan ini diambil pada Senin lalu (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta. Sertifikasi guru melalui PLPG ini berlaku bagi guru dalam jabatan, yaitu guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2015.

"Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya," kata Pranata.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru tersebut. Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).

Tidak Ada Larangan Guru Non PNS Disertifikasi

Tidak Ada Larangan Guru Non PNS Disertifikasi
Guru bukan PNS bisa disertifikasi, buktinya sekarang ada tunjangan profesi bagi guru bukan PNS.
Tidak ada larangan bagi seluruh guru di Indonesia untuk ikut sertifikasi. Hal ini dikatakan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata. Menurutnya tujuan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidikan.

"Guru bukan PNS bisa disertifikasi.‎ Buktinya kan sekarang ada tunjangan profesi bagi guru bukan PNS. Semua berhak, sesuai peraturan perundang-undangan," kata Pranata yang dikutip dari JPNN (12/04/15).

Tunjangan guru bukan PNS sudah cair sejak beberapa pekan lalu. Menurutnya, ini menandakan niat pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia sangat besar.

Pranata menegaskan tidak ada larangan bagi guru PNS maupun non PNS untuk disertifikasi. Siapapun yang memenuhi persyaratan, termasuk guru swasta, bisa ikut progran sertifikasi.‎

"Yang tidak boleh adalah mereka yang tidak memenuhi persyaratan seperti belum S1, bukan guru tetap yayasan, diangkat sebelum 2006, dan sebagainya," tegas Pranata.

Sampai saat ini, sebanyak 555.467 guru belum tersertifikasi, terdiri dari 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. 

Inilah Guru yang Sertifikasinya Dibiayai Pemerintah

Inilah Guru yang Sertifikasinya Dibiayai Pemerintah
Guru yang akan dibiayai sertifikasinya melalui PLPG adalah  guru dalam jabatan, yaitu guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2015.
Pemerintah akan melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru.

Guru yang akan dibiayai sertifikasinya merupakan guru dalam jabatan, yaitu guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

"Terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata yang dikutip dari kemdikbud.go.id (16/04/2016).

Sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140 ribu guru yang mengikuti PLPG.

Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti PLPG. Sedangkan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016 mengikuti sertifikasi guru melalui jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) dengan biaya sendiri.

Sumber: http://www.sekolahdasar.net