Mulai 1 April 2016, pembuatan KTP elektronik (e-KTP) dapat dilakukan dengan mencatatkan diri di kelurahan atau kecamatan terdekat.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, pembuatan KTP di luar daerah asal memiliki landasan hukum yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
"Permendagri 8 Tahun 2016 (diatur) untuk rekam cetak di luar domisili, agar lebih cepat berjalan daripada harus pulang kampung. 1 April harus berjalan untuk rekam-cetak tanpa mengubah dokumennya," kata Zudan di kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jl Raya Pasar Minggu KM 19, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).
Selain itu, warga yang data pada e-KTP tercantum salah juga dapat memperbaikinya dengan mencetak e-KTP baru. Pembuatan dan penggantian e-KTP ini tidak dikenakan biaya dan prosesnya cepat.
"Bagi teman-teman KTP elektroniknya salah, kalau diberikan ganti itu yang lama diserahkan ketika yang baru sudah jadi. Karena kalau kita diberikan KTP SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) itu salah. Kalau sudah pernah dicetak mengubahnya cepat sekali. Tidak ada alasan bagi daerah untuk mencetaknya lama," tegas Zudan.
"SOP-nya akan kita sesuaikan, cetak karena rusak atau hilang akan berbeda dengan rekam dari awal. Nanti kita buat loket khusus. Ini yang akan kita reform kembali," tambahnya.
Sistem baru pembuatan KTP ini menurut Zudan merupakan upaya pemerintah mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam segi administrasi kependudukan di pusat dan daerah.Zudan juga mengingatkan, KTP lama atau KTP SIAK sudah tidak berlaku lagi sejak 1 Januari 2015. Karena itu bagi pemegang KTP lama diminta segera mengganti dengan e-KTP.
"Pertama, ketidakbolehan lagi sesuai dengan Perpres 112 tahun 2013 eksplisit normanya 1 Januari 2015 tidak boleh menerbitkan KTP SIAK, bisa saja mereka menghabiskan blanko yang masih ada. Ini tidak boleh, bisa dipidana maka kami sosialisasi terus. Kalau kami tahu ini kami tegur baik melalui WhatsApp, HP dan surat," jelas Zudan.