INFORMASI SERTIFIKASI GURU 2016

Pada 2016 ini sertifikasi guru atau pendidikan profesi guru bagi guru dalam Jabatan (yang sudah diangkat PNS atau yang sudah menjadi guru) akan dilaksanakan dengan 2 pola. Berikut ini 2 (dua) pola sertifikasi guru 2016 yaitu :

1) PLPG yang diperuntukan bagi guru yang sudah menjadi guru sebelum UU guru dan dosen diterbitkan ( TMT 2005 ke belakang).

2) Sertifikasi Guru melalui PPG ( SG-PPG ) yang diperuntuukan bagi guru yang TMT menjadi gurunya 2 Januari 2006 sampai 31 Desember 2015.






Sambil menunggu Juknis Sertifikasi Guru 2016, berdasarkan informasi awal disampaikan bahwa peserta PLPG dan SG-PPG adalah guru yang memiliki nilai UKG minimal 55. Jadi Guru yang memiliki nilai UKG nya dibawah 55, otomatis tidak tercantum dalam daftar calon peserta.

Untuk peserta SG-PPG membayar sendiri biaya proses SG-PPG sebesar Rp. 15.000.000,- dan mekanisme pembayaran menunggu informasi selanjutnya.

Bagi peserta PLPG dan SG-PPG dilarang  memanipulasi data. Apabila di kemudian hari terbukti  memanipulasi data, maka peserta tersebut akan didiskualifikasi selamanya tidak diperbolehkan mengikuti sertifikasi guru.


BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK PESERTA PLPG TAHUN 2016

  1. Foto copy Ijazah S1 atau D-IV, serta Ijazah S2 dan atau S3 (bagi yang memiliki) dan disyahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.
  2. Foto copy SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disyahkan oleh atasan langsung/pejabat yang berwenang.
  3. Foto copy SK mengajar (dilengkapi dengan jadwal mengajar) 2 tahun terakhir yang disyahkan oleh atasan langsung.
  4. Foto copy SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang disyahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait.
  5. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten. (format A1 akan dicetak setelah proses validasi dan verifikasi selesai).


PROSES PELAKSANAAN PLPG :
  1. Mengikuti  PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi  dan diakhiri dengan uji kompetensi.
  2. Mengikuti 2 kali ujian ulang bagi peserta yang belum lulus uji kompetensi PLPG. Apbila tidak lulus ujian ulang, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten.
  3. Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat  dipertanggungjawabkan  diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan.


BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK PESERTA SG-PPG TAHUN 2016

  1. Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sbb:
  2. Foto copy ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
  3. Foto copy ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
  4. Foto copy ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
  5. Foto copy Ijazah dari luar negeri harus dilampiri surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi.
  6. Foto copy SK pengangkatan sebagai guru tetap sejak pertama menjadi guru sampai SK pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi atasan langsung (bagi PNS) atau SK 2 tahun terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi guru non PNS).
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir, bukan polaroid) dibagian belakang ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  8. Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya (format terlampir).


PROSES PELAKSANAAN SG-PPG :
  1. Mengikuti seleksi masuk SG-PPG di LPTK yang telah ditunjuk.
  2. Mengikuti setiap tahapan SG-PPG di LPTK penyelenggara yaitu : workshop 1, PPL 1, workshop 2, PPL 2. Sebelum mengikuti workshop 1 peserta harus melaksanakan penugasan problematika pembelajaran di sekolah masing-masing, setara 3 sks.
  3. Mengikuti uji kompetensi : ujian tulis 1, ujian kinerja 1, ujian tulis 2, ujian kinerja 2 dan diakhiri seluruh tahapan peserta mengikuti ujian tertulis nasional secara ONLINE.
  4. Mengikuti ujian ulang bagi peserta yang tidak lulus pada setiap ujian. Kesempatan ujian ulang hanya 2 kali.


Contoh Format Pakta Integritas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

PAKTA INTEGRITAS

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                                      :
NIP / NIK                     :
Tempat Tanggal Lahir           :
NUPTK                                   :
Unit Kerja                     :
Alamat Unit Kerja                  :
Dengan ini saya menyatakan bahwa bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang saya lampirkan untuk keperluan sertifikasi guru ini benar dan absah adanya, dan jika di kemudian hari ternyata bukti fisik saya tidak benar dan tidak absah, saya bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundsang-undangan yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta sertifikasi tahun 2016.


...................., .................. 2016
Calon Peserta Sertifikasi,



( .................................... )
NIP/NIK.............................


Contoh Format Verifikasi Kelengkapan Dokumen/Berkas
No
Komponen Dokumen yang Diverifikasi
Catatan Verifikasi
Guru
Dinas
LPMP
1
Pakta Integritas bahwa dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahanya
ada
Keabsahan
2
Ijazah
Keabsahan



Kebenaran



Relevansi



3
SK pembagian tugas Mengajar 2 tahun terakhir ( 2014/2015 dan 2015/2016 )
Keabsahan



Kebenaran



4
SK Golongan kepangkatan (PNS) atau SK Pengangkatan GTY (dari pertama hingga terakhir)
Keabsahan



Kebenaran



5
Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar
ada



Kebenaran






6
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
Keabsahan

Kebenaran



KHUSUS PESERTA SERTIFIKASI GURU KE DUA




a
SK Mutasi yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang berwenang; ( jika ada )
Keabsahan



Kebenaran



b
Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan Kewirausahaan yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki; atau
Keabsahan



Kebenaran



c
Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain oleh yayasan.
Keabsahan



Kebenaran



d
Foto copy sertifikat pendidik yang sudah dimiliki
Keabsahan



Kebenaran



7
Format A1 yang telah ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
Keabsahan



Kebenaran




Tanggal





Tanda tangan





Nama verifikator







Informasi selengkapnya akan diperoleh melalui dinas pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.






BACA INFORMASI PENTING LAINNYA