GAJI PNS 2016, PENCAIRAN GAJI KE 13 DAN 14 TAHUN 2016

Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, karena harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen. Namun demikian, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14.


“Jadi kok gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/1).

Mendagri meyakini, gaji ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.

Dana Taktis Kepala Daerah
Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala yang berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.

“Rp 100 miliar dana taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala daerah tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan,” tegas Tjahjo. 


Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016  akan diganti dengan pemberikan gaji ke-14 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-14 akan diberikan saat hari raya karena itu disebut tunjangan hari raya (THR) dengan besaran satu kali gaji pokok.  Pengganti Kenaikan gaji PNS / ASN tahun 2016 berupa pemberikan gaji ke-14 sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam Rancangan Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. "Anggaran tahun depan sekitar Rp 6 triliunan ya, itu untuk pegawai pemerintah pusat ya. Kalau pemerintah daerah masuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani di Jakarta, Senin (17/8).

Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2016 disebutkan bahwa pada tahun 2016, PNS akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan hari Raya (THR) yang besarnya sama dengan satu kali gaji pokok. Seiring dengan kebijakan tersebut pada tahun 2016 pemerintah tidak akan lagi memberikan Kenaikan Gaji PNS / ASN. Tidak hanya PNS yang masih aktif, pensiunan PNS pun juga akan mendapatkan gaji ke 14 tersebut, namun jumlahnya tidak akan 100%, menurut rencana sekitar 50% dari gaji pokok

Askolani mengatakan dengan diberikannya gaji ke-14 atau THR tersebut sebagai pengganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016, penghasilan bersih atau "take home pay" PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibandingkan dengan Kenaikan Gaji PNS / ASN yang diterima pada tahun ini. 

Menurut Askolani, kebijakan meniadakan Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016  dan menggantinya dengan THR akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS. Apabila masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen. Berkaca dari pengalaman, ujar Askolani, dengan kenaikan gaji pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu. "Misalnya, dalam 5 tahun ada 'unfunded' Rp3 triliun-Rp5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya kalau gaji pokok naik," kata Askolani. Menurut Askolani dengan ditiadakannya kenaikan gaji pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah. "Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dengan memberikan gaji pokok," kata Askolani

Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780,4 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp558 triliun.


Selain diberikan gaji ke-14 atau THR sebesar satu kali gaji pokok sebagai penggganti Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016, PNS juga akan menerima gaji Ke 13. Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan "Pemerintah melaksanakan kewajiban memberi THR pada pegawainya. Tapi beda dengan gaji ke-13. Karena gaji ke-13 itu adalah hak, karena kita menghitungnya 1 tahun ada 52 minggu, itu berarti sama dengan 13 bulan," ucap Kunta.   Ia menambahkan, seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu.

Dalam pidato nota keuangan RAPBN 2016 di Gedung DPR, Jumat 14 Agustus 2015 Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa RAPBN tahun 2016 akan diarahkan untuk delapan fokus kerja, yakni

Pertama, melanjutkan kebijakan subsidi yang tepat sasaran dan pengembangan infrastruktur untuk mendukung pembangunan.

Kedua, meningkatkan efektivitas pelayanan program Sistem Jaminan Sosial Nasional di bidang kesehatan. Ketiga, mendukung upaya pemenuhan anggaran kesehatan sebesar lima persen dan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Keempat, dia menjabarkan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bantuan sosial yang tepat sasaran.

"Kelima, mendukung desentralisasi fiskal dengan mengalihkan alokasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ke Dana Alokasi Khusus," ujarnya. 

Keenam, melanjutkan kebijakan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman belanja non-operasional. Ketujuh, menyediakan dukungan bagi pelaksanaan Program Sejuta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kedelapan, mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan memperhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.

Pemerintah berencana menghapus kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil /PNS / ASN di 2016 nanti. Sebagai gantinya, maka pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) di luar gaji ke-13 bagi para PNS.

Melansir Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016, pemerintah tidak hanya memberikan THR bagi para PNS yang aktif, namun juga kepada para PNS non-aktif.

"Untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memerhatikan tingkat inflasi, maka untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik akan diberikan pemberian tunjangan hari raya," demikian isi Nota Keuangan 2016 tersebut, Jumat (14/8/2015).

Pemerintah telah menghapus anggaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil / PNS atau ASN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Meski demikian, pemerintah telah menganggarkan THR untuk kompensasi dari penghapusan tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya memang telah menghapus anggaran untuk kenaikan  gaji PNS / ASN tahun 2015. Padahal, sebelumnya kenaikan tersebut selalu ada setiap tahunnya.


"PNSakan mendapatkan THR yang baru untuk 2016," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro Jumat (14/8/2015). di Gedung MPR/DPR, Jakarta Selatan. 


Adapun besaran THR yang akan diberikan adalah satu kali gaji pokok bagi PNS/TNI/Polri. "Dan sebesar 50 persen pensiun pokok bagi para pensiunan," jelas keterangan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga masih berkomitmen menjaga jumlah PNS untuk tetap mengacu pada prinsip zero growth dan berbasis kompetensi. "Dengan tetap memerhatikan prioritas kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan," jelas Nota Keuangan tersebut.


Tentang Gaji PNS/ASN Tahun 2015 yang akan dijadikan Dasar Pemberian Gaji Ke-14 (THR) tahun 2015 


Ketentuan gaji PNS tahun 2015 tertuang PP atau Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh  Belas  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai  Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 30 TAHUN 2015 tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015.

Berikut ini gaji Pokok PNS golongan I pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
Gaji Pokok PNS Gol. I Sesuai PP No 30 tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015

Berikut ini gaji Pokok PNS golongan II pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
Gaji Pokok PNS Gol. II Sesuai PP No 30 tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015

Berikut ini gaji Pokok PNS golongan III pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
Gaji Pokok PNS Gol. III Sesuai PP No 30 tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015


Berikut ini gaji Pokok PNS golongan IV pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 
Gaji Pokok PNS Gol. IV Sesuai PP No 30 tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015


DOWNLOAD PP NO 30 TAHUN 2015TENTANG KENAIKAN GAJI PNS 2015 (klik disini)



INFO KENAIKAN GAJI ANGGOTA TNI


Selain kenaikan gaji PNS, Pemerintah juga telah memastikan kenaikan gaji TNI tahun 2015 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. PP Nomor 31 tentang Kenaikan Gaji TNI Tahun 2015 ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 31 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji TNI tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015.




PP No 31 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji TNI Tahun 2015

Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan I sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok TNI tahun 2015
Gaji Pokok TNI Gol I Sesuai PP No 31 Tahun 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan II sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok TNI tahun 2015
Gaji Pokok TNI Gol II Sesuai PP No 31 Tahun 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan III sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok TNI tahun 2015
Gaji Pokok TNI Gol III Sesuai PP No 31 Tahun 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok TNI golongan IV sesuai PP NO 31 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok TNI tahun 2015
Gaji Pokok TNI Gol IV Sesuai PP No 31 Tahun 2015



Berikut ini link Download PP No 31 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji Tni Tahun 2015




INFO KENAIKAN GAJI ANGGOTA POLRI

Di atas telah dinformasikan dasar hukum Kenaikan Gaji PNS tahun 2015, Kenaikan Gaji TNI tahun 2015. Berikutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia. PP Nomor 32 tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015 ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 32 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji POLRI tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015.


PP No 32 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015

Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan I sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok POLRI tahun 2015
Gaji Pokok POLRI Gol I Sesuai PP No 32 Tahun 2015

Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan II sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok POLRI tahun 2015
Gaji Pokok POLRI Gol II Sesuai PP No 32 Tahun 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan III sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok POLRI tahun 2015
Gaji Pokok POLRI Gol III Sesuai PP No 32 Tahun 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI golongan IV sesuai PP NO 32 TAHUN 2015 tetang Kenaikan gaji Pokok POLRI tahun 2015
Gaji Pokok POLRI Gol IV Sesuai PP No 32 Tahun 2015

Berikut ini link Download PP No 32 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015




INFO GAJI KE 13

Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 tahun 2015 Bagi PNS, TNI, POLIRI dan Pensiunan tahun 2015 akhir diterbitkan  dengan dikeluarkanya PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/ Pensiun/ Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun / Tunjangan.

Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang menerima gaji ke 13 adalah PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Pada pasal 3 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015
Pada pasal 4 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 pemberian gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 dibayar pada bulan Juli 2015



LINK DONWLOAD PP 38 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2015 (Klik Disini)



RENCANA PEMBERIAN GAJI KE 14


Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN tak hanya bisa menikmati gaji ke-13. Mulai tahun depan, pemerintah berencana akan memberikan gaji ke-14 bagi PNS/ASN. Rencana Pemberian gaji Ke 14 ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chirsnandy, dalam kunjungan ke Kalimantan Selatan, Selasa (7/7/2015). Saat itu Yuddy berjanji akan memperjuangkan 'tunjangan hari raya THR' bagi PNS, istilah yang disebutnya sebagai gaji ke-14.

"Gaji ke 13 sudah pada terima, kan? Nah mudah-mudahan tahun depan ada gaji ke-14 sebagai pengganti Tunjangan Hari Raya (THR). Masih diperjuangkan," kata Yuddy seperti dinukil dari Banjarmasin Post.

Dia menjelaskan, gaji ke 14 tersebut adalah bentuk dari THR yang saat masih dalam proses perjuangan. "Iya, ini buat THR PNS, tapi masih diperjuangkan. Mudahan tahun depan bisa ada," ujarnya



BACA INFORMASI PENTING LAINNYA