Bapak Ibu pengelola SMK, Direktorat Pembinaan SMK memberi perhatian khusus terhadap peningkatan kualitas pembelajaran mata pelajaran Kewirausahaan (KWU) di SMK melalui program Bantuan Sekolah Sebagai Taman Pendidikan Siswa SMK. Nilai Bantuan Dana untuk Sekolah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta) rupiah per sekolah. Dengan kuota 80 SMK yang terpilih se Indonesia
A. Latar Belakang
Pembelajaran kewirausahaan pada dasarnya merupakan suatu pembelajaran tentang nilai (value), kemampuan (ability) dan perilaku (attitude) dalam menghadapi tantangan hidup untuk memperoleh peluang dengan berbagai risiko yang dihadapi. Pembelajaran Kewirausahaan dalam ranah pendidikan, tidak hanya dikembangkan untuk menghasilkan manusia terampil intelektual, tetapi juga yang inspiratif-pragmatis, untuk itu pembelajaran kewirausahaan di SMK harus menjadi alternatif dalam mempersiapkan lulusan yang mampu menciptakan lapangan kerja sendiri.
Pembelajaran kewirausahaan di SMK telah diimplementasikan dalam berbagai bentuk media pembelajaran berbasis produksi dan bisnis antara lain: Teaching Factory, Teaching Industry, Hotel Training, Incubator Unit, Business Center di sekolah, dan pada tahun 2016 terus dilanjutkan dengan penguatan pembelajaran Kewirausahaan (entrepreneurship) melalui pemberian Bantuan Sekolah Sebagai Taman Pendidikan bagi kelompok-kelompok wirausaha siswa dengan pola kelas wirausaha.
Pembekalan dibidang kewirausahaan diharapkan menjadi salah satu jawaban bagi pendidikan di SMK untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan pembekalan kompetensi kewirausahaan diarahkan untuk mempersiapkan anak didik dalam rangka menciptakan lapangan kerja, mengentaskan masalah pengangguran, kemiskinan, keterpurukan ekonomi dan secara politis dapat mengangkat harkat dan martabat sebagai bangsa yang mandiri.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, Direktorat Pembinaan SMK memberi perhatian khusus terhadap peningkatan kualitas pembelajaran mata pelajaran Kewirausahaan (KWU) di SMK melalui program Bantuan Sekolah Sebagai Taman Pendidikan Siswa SMK.
B. Tujuan
1. Mengembangkan sekolah sebagai taman pendidikan yang, indah, menyenangkan dan didambakan semua orang;
2. Meningkatkan mutu sekolah.
C. Dasar Hukum
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
5. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya;
6. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
7. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2016 Nomor: SP DIPA- 023.03.1.419515/2016 tanggal 07 Desember 2015.
10. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 102744/A.A2/KU/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36639/A.A3/KU/2015 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
11. Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 8676/D5.1/KP2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2016;
D. Sasaran 80 SMK yang terpilih
E. Hasil Yang Diharapkan
1. Berkembanya sekolah sebagai taman pendidikan yang, indah, menyenangkan dan didambakan semua orang;
2. Meningkatnya mutu sekolah.
F. Nilai Bantuan Rp100.000.000,00 (seratus juta) rupiah per sekolah. Dengan total Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar)
G. Bentuk Bantuan Bantuan diberikan dalam bentuk uang.
H. Karakteristik Program Bantuan
1. Bantuan ini diberikan secara utuh dan tidak ada pemotongan dengan alasan apa pun;
2. Dana harus dimanfaatkan paling lambat 14 hari kalender sejak diterima di rekening sekolah;
3. Dana bantuan harus dikelola secara transparan, efisien, efektif, dan menganut azas dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, bertanggung jawab sepenuhnya baik fisik, administrasi, maupun keuangan (good governance).
Persyaratan Penerima Bantuan Persyaratan penerima Bantuan Sekolah Sebagai Taman Pendidikan Siswa SMK adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan Rancangan Program yang telah disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
2. Diprioritaskan bagi SMK yang memiliki prestasi yang berhubungan dengan komponen sekolah sebagai taman pendidikan seperti: sekolah sehat, adiwiyata, Green and Clean School, Sekolah Bebas Narkoba, serta prestasi lain yang sejenis;
3. Diprioritaskan bagi SMK yang memiliki dukungan dari Stakeholder
LINK DOWNLOAD JUKNIS DANA BANTUAN SEKOLAH SEBAGAI TAMAN PENDIDIKAN TAHUN 2016 (klik disini)