Aturan Baru, Usia Lebih dari 35 Tahun Bisa Ikut Tes CPNS


Pemerintah sedang membuat aturan baru yang memberi kesempatan warga usia di atas 35 tahun bisa menjadi CPNS. Aturan batasan usia itu akan dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini masih dalam pembahasan.

Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur, KemenPAN-RB, Supardiyana menjelaskan, salah satu pasal dalam RPP Manajemen ASN menyebutkan, pelamar CPNS dibatasi usia 40 tahun.

Hanya saja, lanjutnya, formasi yang disediakan untuk pelamar usia tersebut, khusus untuk jabatan-jabatan tertentu yang memang memerlukan tingkat pendidikan lumayan tinggi, misal dokter spesialis dan dosen dengan kualifikasi berijazah S3.

Dengan demikian, batasan usia maksimal 35 tahun tetap diterapkan untuk pelamar umum. Tapi, untuk jabatan-jabatan khusus, boleh di atas 35 tahun dengan usia maksimal 40 tahun.

"Batas usia pelamar umum memang 35 tahun. Tapi untuk pelamar‎ di jabatan tertentu, batas maksimalnya 40 tahun," ujar Supardiyana di Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Dia belum berani merinci formasi jabatan apa saja yang boleh diikuti warga usia di atas 35 tahun itu. Alasannya, saat ini Rancangan PP Manajemen ASN masih dalam pembahasan.

Bahkan, lanjut dia, jenis-jenis jabatan yang boleh dilamar warga usia di atas 35 tahun, ditentukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Jabatan lainnya apa saya belum tahu karena presiden yang akan menetapkannya nanti. Yang pasti ada pasar membolehkan pelamar berusia di atas 35 tahun dan maksimal 40 tahun mendaftar," tandasnya.
Sumber: jpnn.com