Pegawai negeri sipil (PNS) pada jabatan fungsional umum dengan pendidikan SMA, SMP dan SD akan dipensiundinikan.
Jumlahnya mencapai 1,37 juta orang. Ketika dipensiunkan mereka akan menerima uang pesangon dengan jumlah besar. Sehingga bisa menjadi modal usahanya ketika tidak lagi menjadi abdi negara.
Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan daftar PNS yang akan diberikan kompensasi ketika akan dirumahkan.
"PNS yang kena rasionalisasi akan diberi pesangon. Dalam usulan kami, pesangonnya diberikan sekaligus dan tidak dicicil agar bisa dimanfaatkan PNS-nya untuk usaha dan lain-lain. Tapi keputusan akhirnya ada di
Kementerian Keuangan, karena mereka paling tahu apakah dana cukup atau tidak," ujar Bambang dilansir JPNN (Jawa Pos Group), Minggu (6/3).
Dia menegaskan, PNS yang akan dirumahkan itu telah mengabdi minimal 10 tahun. "Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun," sergahnya.
Dalam roadmap rasionalisasi, PNS itu umumnya berpendidikan SMA, SMP, dan SD jabatan fungsional umum. Jumlahnya mencapai 1,37 juta PNS. Rasionalisasi akan dilakukan bertahap selama empat tahun, sehingga pada 2019 jumlah PNS menjadi 3,5 juta dari 4,517 juta pegawai.