Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden mengenai pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sempat dibatalkan di era Pemerintahan Presiden Abdurachman Wahid. Selain itu, pemerintah akan mengaktifkan kembali pelaksanaan upacara bendera pada tanggal 17 setiap bulan.
Untuk pengaturan pakaian dinas ASN, akan diterbitkan Perpres yang merupakan penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1980 tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pakaian dinas diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas ASN secara profesional. Selain itu, pakaian dinas juga diperlukan untuk menciptakan persatuan dan kesatuan, jiwa korsa diantara sesama ASN, memelihara semangat gotong royong dalam melaksanakan tugas, menumbuhkan rasa aman, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam Rakor Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dengan para Sekjen, Sesmen, Sestama dan sejumlah Sekda Provinsi di Jakarta, Selasa (16/02), Menteri Yuddy mengungkapkan, saat berkunjung ke daerah, pakaian dinasnya berbeda-beda. Ada yang tiap hari memakai pakaian daerah. Ada yang menggunakan atribut khas masing-masing instansi, bahkan ada yang menggunakan atribut seperti militer. “Hal itu jelas tidak tepat. Kalaupun menggunakan atribut kepangkatan, semestinya dibuat yang simple,” sergahnya.
Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menambahkan, pakaian dinas ASN harus memenuhi beberapa kriteria. Selain sederhana, pakaian dinas harus nyaman dipakai, disain model serasi, sopan, dan humanis. Pakaian dinas juga harus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, memperhatikan gender, mengutamakan produksi dalam negeri, serta mendorong penguatan identitas nasional dan penguatan budaya bangsa.
Rini menjelaskan, pakaian dinas tediri dari 3, yakni pakaian dinas harian (PDH), pakaian resmi, dan pakaian upacara bendera. Untuk pakaian dinas harian terdiri dari dua, yakni pakaian kerja umum dan pakaian kerja khusus. Untuk pakaian kerja umum, terdiri dari pakaian kerja nasional, pakaian kerja instansional, dan pakaian kerja tradisional.
Sedangkan pakaian kerja umum dikenakan oleh ASN yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat Sedangkan pakaian kerja khusus, dikenakan oleh ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan/atau melaksanakan fungsi ketertiban dan/atau penegakan hukum. “Misalnya pakaian Satpol PP, atau petugas Imigrasi,” imbuh Rini memberikan contoh.
Pakaian kerja umum ada tiga macam, yakni nasional, kemeja/blus warna putih Iengan pendek atau panjang dengan celana panjang/rok warna gelap. Untuk instansional, kemeja dengan celana panjang/rok yang menggunakan model dan warna yang ditetapkan oleh masing-masing Instansi Pemerintah. Sedangkan pakaian tradisional mencirikan corak dan budaya masing-masing daerah, seperti batik, tenun atau pakaian tradisional lainnya.
Penggunaan pakaian kerja umum, dilengkapI dengan tanda pengenal, lambang/logo instansi, nama instansi, nama dan foto ASN, Nomor Induk Pegawai, pada bagian muka; dan alamat kantor, situs website kantor, nomor telepon/faximili kantor, masa berlaku, dan tanda tangan pejabat yang berwenang pada bagian belakang. “Pangkat dan atribut tidak menggunakan tanda pangkat dan atribut yang sama/menyerupai TNI dan/atau POLRI. Demikian juga dengan warna, tidak menggunakan warna pakaian kerja instansional yang sama/menyerupai warna seragam yang dikenakan oleh TNI dan/atau POLRI,” tegas Rini.
Penggunaan pakaian kerja khusus, harus sesuai dengan karakteristik pelayanan yang diberikan, sesuai aturan dalam undang-undang dan/atau dalam rangka melaksanakan konvensi internasional. Seperti halnya pakaian kerja umum, baik warna, simbol, dan atribut tidak menyerupai yang dikenakan TNI/POLRI.
Jadwal penggunaan pakaian kerja nasional dan instansional, ditentukan oleh pimpinan instansi pemerintah masing-masing. Untuk pakaian kerja tradisional dikenakan pada setiap hari Jumat.
Dalam paparannya, Rini juga menjelaskan bahwa pakaian dinas resmi merupakan pakaian yang dikenakan oleh ASN pada acara/upacara resmi kenegaraan dalam dan luar negeri. Pakaian ini terdiri dari kemeja lengan panjang warna terang dengan celana panjang, jas warna gelap, dasi, dan peci untuk laki-Iaki atau celana panjang, jas beskap tertutup dan memakai saku, sarung fantasi dengan peci nasional (warna celana dan jas sama) .
Adapun untuk perempuan, terdiri blus lengan panjang, blazer warna gelap, dengan rok atau celana panjang warna gelap. ”Dalam hal-hal tertentu pakaian resmi bagi perempuan dapat berupa pakaian nasional berbentuk kain kebaya atau sejenisnya,” ujarnya.
Untuk pakaian upacara bendera, dikenakan oleh ASN pada upacara bendera peringatan hari besar nasional. Kemeja Korpri/Korp ASN dengan celana panjang warna biru tua dan peci untuk laki-Iaki. Untuk perempuan, kemeja Korpri/Korp ASN dengan rok atau celana panjang warna biru tua.
Selain masalah pakaian dinas, Rini juga mengatakan bahwa pihaknya menghidupkan kembali penyelenggaraan upacara pengibaran bendera merah putih di lingkungan instabnsi pemerintah pada tanggal 17 setiap bulan.
Hal ini dinilai perlu untuk meningkatkan rasa nasionalisme, pengabdian, tanggung jawab, disiplin, dan pelaksanaan gerakan revolusi mental aparatur sipil negara guna mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang dilandasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Untuk merealisasikannya, pemerintah akan mencabut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden nomor 14 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih.
Sumber : http://www.menpan.go.id