Menteri Yuddy : Pemerintah Tak Mungkin Tabrak UU Untuk Angkat Honorer K2


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  Yuddy Chrisnandi mengatakan, ia sangat memahami aspirasi eks tenaga honorer kategori 2. Namun, tidak mudah bagi pemerintah untuk mengakomodasi tuntutan tersebut, sebab ada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang tidak bisa ditabrak pemerintah.

Namun Yuddy menegaskan ahwa pihaknya terus membuka komunikasi dengan para eks tenaga honorer kategori 2 (K2) yang meminta diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Kalau saya trabas undang-undang, saya dipenjara. Saya tidak bisa mengorbankan jajaran Kementerian PANRB, sementara oknum-oknum yang selama ini mengutip keuntungan dari percalonan PNS ini melenggang dan tertawa,” kata Yuddy Chrisnandi saat menerima kunjungan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I), di Kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis 4 Februari 2016.

Menteri Yuddy menegaskan tuntutan tenaga honorer K2 ini sebenarnya bisa dipenuhi asalkan ada ketersediaan anggaran dan ada payung hukum yang jelas. Tapi  sampai saat ini tidak ada alokasi anggaran dan payung hukum untuk bisa mengakomodasi tuntutan tersebut. “Di APBN tidak ada anggarannya dan payung hukumnya pun tidak ada,” ujarnya.

Dia menegaskan Kementerian PANRB sudah dengan penuh kesungguhan untuk mencari jalan keluar, antara lain dengan menanyakan ke Kementerian Keuangan soal alokasi anggaran untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Selain itu juga membuat rencana penyelesaian seperti diminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  “Surat menyuratnya ada, semua lengkap sebagai bentuk upaya kita,” katanya.

Menurut Yuddy juga mengatakan bahwa dirinya sudah berusaha mencari celah kewenangan atau diskresi yang bisa digunakan Menteri PANRB untuk menjadi payung hukum menyelesaikan persoalan ini. Tetapi tidak ada jalan yang bisa ditemukan. Seperti diketahui dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, jelas mencantumkan bahwa pengangkatan CPNS tidak mungkin dilakukan secara langsung.

Keputusan Menteri tidak bisa melebihi peraturan pemerintah atau undang-undang. “Saya sudah menggunakan kewenangan maksimal. Tapi tidak mungkin kalau tidak ada payung hukum dan tidak ada anggaran,” ujar Guru Besar Ilmu FISIP Universitas Nasional tersebut.

Ditambahkan, kalaupun pemerimntah terus didesak mengabulkan keinginan tenaga honorer K2, posisi pemerintah saat ini tidak mungkin berubah. “Kami didesak seperti apa saja tidak mungkin bisa, karena memang anggarannya tidak ada. Kalaupun anggarannya ada, payung hukumnya juga  harus tersedia,” imbuh Yuddy seraya menambahkan bahwa untuk membuat payung hukum ini Dewan Perwakilan Rakyat sangat berperan.

Secara pribadi, yuddy menyadari jawaban pemerintah ini mungkin tidak diharapkan oleh tenaga honorer K2. “Tapi inilah yang bisa saya sampaikan,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu Forum Honorer Kategori 2 dipimpin Ketua Titi Purwaningsih, Koordinator Wilayah Jawa Barat Imam Supriyatna, Koordinator Wilayah Sumatera Selatan Syahrizal, dan Iwan Ali Darmawan sebagai Advokasi FHK2I.

Titi Purwaningsih dalam kesempatan itu menyatakan dapat memahami posisi Menteri PANRB yang harus taat pada undang-undang. Kendati demikian dia berharap agar pemerintah mengangkat tenaga honorer K2 menjadi PNS.   “Kami minta pengabdian kami dihargai,” ujarnya.

Titi juga mengungkapkan bahwa para tenaga honorer K2 akan melakukan aksi demo di Istana Negara pada 8 – 12 Februari 2016 mendatang.

Menanggapi ini, Yuddy berharap agar aksi menyampaikan aspirasi berjalan lancar dan damai. “Hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi,” terangnya. 
Sumber : http://www.menpan.go.id/