Inilah Daftar 8 Kementrian/Lembaga yang PNSnya Akan Dialihkan BKN Dari PNS Kabupaten/Kota Ke PNS Provinsi/Pusat


Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Yulina Setiawati menyampaikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan setelah ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 yang mencakup penyerahan urusan pemerintahan konkuren (Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota) yang meliputi:

Langkah persiapan pengalihan PNS, Yulina meminta kepada setiap Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan inventarisasi data PNS/pejabat yang akan dialihkan paling lambat 31 Maret 2016 sehingga serah terima pengalihan dapat dilakukan 1 Oktober 2016 mendatang. 

“Diharapkan seluruh instansi sudah menyampaikan daftar nominatif PNS yang akan dialihkan,” tegasnya dalam rapat persiapan dan pembahasan pengalihan PNS bersama 8 K/L personil pengalihan Rabu, (17/2) di Kantor Pusat BKN.

Pelaksanaan pengalihan PNS, Yulina juga meminta K/L memperhatikan susbtansi Peraturan Kepala BKN tentang pengalihan PNS yang mencakup kriteria PNS/pejabat yang dialihkan, PNS yang dialihkan ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan tugas fungsi urusan yang diserahkan dan untuk pejabat fungsional harus tetap menduduki jabatan fungsional sebelum dialihkan, dan pelaksanaan pengalihan ditetapkan 1 Oktober 2016, pembebanan gaji dari PNS yang dialihkan pindah ke instansi baru mulai Januari 2017, dan pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan untuk bulan Oktober s/d Desember 2016 tetap dibayarkan instansi lama, serta memenuhi prosedur pengalihan.

Lebih lanjut, Yulina menuturkan Perka BKN sedang disiapkan sebagai landasan hukum pengalihan PNS. “Sudah ada Perka BKN 48/2015 dan Perka BKN 1/2016 dan seterusnya akan diselesaikan untuk seluruh 8 K/L personil pengalihan.

Perka  BKN No 1 Tahun 2016

Juknis atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Provinsi diatur dalam Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor : 1 tahun 2016 Tanggal 26 Januari 2016

Dalam Pasal I Perka  BKN No : 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Menduduki Jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan yang dialihkan statusnya menjadi PNS Provinsi adalah. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru, Pengawas Sekolah; Kepala Sekolah; Pengelola Laboratorium/Bengkel; Pranata Laboratorium Pendidikan; Pengelola Perpustakaan; Pustakawan dan Pejabat Pengawas dan Pelaksana. pada satuan pendidikan menengah.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 6 Perka BKN No : 1 Tahun 2016 disebutkan bahwa Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat 7 Perka BKN No : 1 Tahun 2 disebutkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. Sedangkan untuk pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil bulan Oktober, November, dan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten

Sumber:BKN.go.id