Diinfokan kepada bapak/ibu guru bahwa semua guru yang dinyatakan lulus sertifikasi tahun 2015 lalu akan diterbitkan NRG ( Nomor Registrasi Guru)secara otomatis dari lembaga berwenang, dalam hal ini adalah Ditjen GTK. Berita bagusnya, NRG bisa dilihat pada Lembar SKTP.
Lebih menyenangkan lagi karena proses penerbitan NRG tanpa ada proses pemberkasan lagi dari guru yang bersangkutan, karena berkas pada saat sertifikasi sudah dianggap valid. Jadi untuk antisipasi terhadap tindakan oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan momen ini, Ditjen GTK tidak lagi meminta berkas apapun dari guru yang dikirm ke pusat. Perlu diketahui juga, penerbitan NRG ini tidak dikenaki biaya sepeser pun alias gratis. Nomor NRG akan muncul pada lembar SKTP jika data guru tersebut sudah dinyatakan valid.
Jadi, untuk melihatnya, bapak/ibu guru segera mengunjungi link Info GTK Kemdikbud untuk melihat NRG anda pada Lembar SKTP.
Mohon informasi ini dibagikan atau diinfokan kepada bapak/ibu guru yang sedang dalam tahap sertifikasi. Semoga bermanfaat.
sumber : infokepegawaian.blogspot.co.id
Demikian berita yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat, salam PGRI