Selain itu guru yang sudah inpassing juga wajib mengupdate data inpassing melalui Simpatika Kemenag sehingga akan memudahkan para tim verivikasi data inpasing guru.
Sekedar gambaran syarat bagi guru kemenag yang akan mengikuti Inpassing adalah sebagai berikut
Syarat untuk mengikuti inpassing
1. Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi;
2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
3. TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru sampai sekarang;
4. Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan;
5. Memiliki NUPTK;
6. Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.
Karena itu sebaiknya persiapkan lebih dulu syarat-syarat diatas dantunggu pengumuman selanjutnya dari kantor kemenag kabupaten masing masing.