Kemdikbud telah mengeluarkan peraturan Juknis BOS Tahun 2016, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah.
Program BOS SD dan SMP bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM dan Program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat.
Secara khusus program BOS SD dan SMP bertujuan untuk:
- Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan;
- Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan
- Meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta.
Secara khusus program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk:
- Membantu biaya operasional sekolah non-personalia;
- Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK);
- Mengurangi angka putus sekolah;
- Mewujudkan keberpihakan pemerintah bagi siswa miskin SMA dengan membebaskan dan/atau membantu tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah, khususnya bagi siswa miskin;
- Memberikan kesempatan yang setara bagi siswa miskin SMA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan
- Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah beserta lampirannya, dapat di download melalui link berikut:
- Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Juknis BOS 2016
- Lampiran I Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 (Juknis BOS SD dan SMP)
- Lampiran II Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 (Juknis BOS SMA)
- Lampiran III Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 (Juknis BOS SMK)