Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 terdiri dari
Lampiran 1.Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016untuk SD dan SMP
Lampiran 2.Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016untuk SMA
Lampiran 3.Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016untuk SMK
DOWNLOAD JUKNIS BOS TAHUN 2016 UNTUK SD, SMP, SMA dan SMK
BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS
Sasaran Penerima DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016 adalah Semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, juga harus memiliki izin operasional.
DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016 Dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya:
-Tingkat SD 800.000,-/siswa/tahun
-Tingkat SMP 1.000.000,-/siswa/tahun;
Untuk sekolah di daerah khusus dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 siswa, akan
mendapat alokasi sebanyak 60 siswa.