Cara Registrasi Kartu SIM Menurut Aturan Baru


Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai hari ini, Selasa (15/12/2015), resmi memberlakukan peraturan registrasi bagi pembeli kartu perdana prabayar, bagaimana caranya?

Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, dimana pembeli yang melakukan registrasi nomor prabayarnya, kali ini penjual kartu prabayarlah yang melakukannya saat transaksi. 

Data pelanggan tidak disimpan oleh penjual kartu prabayar, melainkan oleh operator seluler yang mengeluarkan SIM card bersangkutan. 

Berikut adalah tata cara melakukan registrasi SIM card prabayar menurut aturan baru: 

- Saat hendak membeli kartu SIM perdana, pelanggan wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku, bisa berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar, dan sebagainya.

- Registrasi kartu perdana kemudian dilakukan oleh penjual kartu SIM yang telah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual.

- Pelanggan wajib menunjukkan tanda pengenal asli, kemudian penjual akan mendata nomor identitas, nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta alamat sesuai identitas.

- Kartu SIM perdana prabayar akan diaktifkan penjual dan nomor bisa mulai dipakai. 

Kewajiban registrasi kartu perdana ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005.

Pendataan yang lebih terverifikasi seperti di atas, menurut Ketua BRTI Kalamullah Ramli, akan berguna untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan nomor prabayar, seperti SMS spam dan pencegahan tindak pidana.

"Penjual dan pembeli sekarang ada identitasnya, sehingga bisa kita ketahui sampai ke ujungnya kalau ada tindak pidana," ujar Ramli di kantor Kemenkominfo, Selasa (15/12/2015).

Hukumannya kalau Kartu SIM Tidak Diregistrasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menindak tegas para operator seluler yang tidak mematuhi aturan registrasi kartu perdana prabayar.

Sanksi yang diberikan bisa berupa pengurangan jumlah kuota pengajuan nomor baru.

Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi saat dijumpai KompasTekno di kantor Kemenkominfo di Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Ketut menjelaskan, jika ada laporan, kemudian dicek ke operator ternyata data pengguna terlapor berbeda (nama, alamat, dan sebagainya), maka operator akan mendapatkan sanksi dari Kemenkominfo.

"Sesuai undang-undang, pemerintah akan memberi peringatan sebanyak tiga kali, jangkanya seminggu. Bila tidak mengindahkan, maka operator akan diberi sanksi pengurangan kuota nomor baru," demikian kata Ketut.

Tak hanya operator seluler, distributor dan outlet di bawahnya pun akan kena sanksi, tetapi yang memberi sanksi adalah operator seluler bersangkutan.

Sementara untuk pelanggan, mereka tidak akan diberikan sanksi jika mengisi data yang tidak benar karena yang menginput data adalahoutlet penjual.

Namun, Ketut menjelaskan, jika nomor tersebut terbukti melakukan SMS spam, penipuan, atau tindak pidana lain, maka dapat dituntut ancaman pidana.

"Sifatnya delik aduan, jika ada yang melapor baru bisa ditindak," kata Ketut.

Minta keringanan
Sementara itu, peritel penjual kartu SIM meminta keringanan kepada Kemenkominfo pada masa-masa awal pemberlakuan aturan registrasi kartu prabayar baru ini. Sebab, karena masih baru, diperkirakan bakal banyak kekurangan dalam hal pelaksanaannya.

"Kami mohon maklum jika selama sebulan penerapan ini banyak terjadi kesalahan," kata Lily Salim, Direktur Utama PT Tiphone Mobile, yang menaungi Telesindo Shop.

"Punishment (hukuman) jangan banyak-banyak, Pak, sebab ini menyangkut orang banyak," canda Lily.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Sekretaris Jendral Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), Mirza Fachys.

Mirza mengatakan, karena penerapan aturan registrasi prabayar ini masih pada masa-masa awal, maka bakal ada banyak detail-detail kecil yang akan dijumpai outlet di lapangan.

"Pasti banyak muncul masalah-masalah kecil, seperti kalau KTP baru kedaluwarsa kemarin bagaimana, dan banyak detail-detail kecil lainnya," kata Mirza.

Isu-isu seperti itu, menurut Mirza, pasti akan muncul di outlet sebagai ujung penjualan. Karena itu, dibutuhkan komunikasi yang erat antara operator dan regulator sehingga pelanggan merasa tidak dirugikan danoutlet tidak terganggu penjualannya.
Sumber : http://tekno.kompas.com