Diklat Dapodikmen 2015

Diklat Dapodikmen 2015. Sebagai langkah percepatan pendataan pendidikan menengah, Direktorat Jendral Pendidikan Menengah Kemdikbud melaksanakan diklat pendataan pendidikan menengah melalui aplikasi dapodikmen. Materi disampaikan oleh Bapak Murjiyanto (Dirjen Pendidikan Menengah Kemdikbud) dan I Nyoman Pasek (Helpdesk Dapodikmen Region Bali, Kalimantan Barat & Nusa Tenggara Timur). Diklat ini difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen dan diikuti oleh 20 sekolah jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK). Berlangsung selama 2 hari (25-26 Maret 2015) bertempat di SMK Binawiyata Sragen.
Berikut ini adalah review hasil diklat dapodikmen yang disampaikan oleh pemateri:
1. Pencairan Dana Bansos BOS
Mulai tahun 2015 sumber data untuk pencairan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), 100% berasal dari Dapodikmen. Untuk itu pastikan sekolah mengentrikan data peserta didik dengan data yang benar-benar valid. Valid tidaknya data siswa berdasarkan NISN. Jadi data peserta didik yang memiliki NISN valid inilah yang dijadikan sebagai acuan pencairan dana BOS. Untuk mengecek validitas data penerima BOS silahkan masuk ke web berikut dengan menggunakan log in operator sekolah http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/bos/
2. Verval (Verifikasi dan Validasi) NISN Peserta Didik
Untuk verval NISN Peserta Didik masuk ke halaman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/. Login dengan menggunakan akun & password operator yang telah teregistrasi. Pada menu residu, verval NISN peserta didik dengan memilih match / unmatch. Kemudian selesaikan tahap selanjutnya pada menu konfirmasi. Yang terpenting adalah pastikan semua data peserta didik telah masuk ke dalam menu referensi. Setelah semua data masuk menu referensi, langkah selanjutnya, lakukan sinkronsiasi ulang pada aplikasi dapodikmen. Maka otomatis data NISN peserta didik akan masuk ke dalam aplikasi dapodkmen. Untuk memahami alur verval data antara aplikasi, server dapodikmen dan server PDSP bisa dilihat pada diagram berikut ini.
3. Dapodik Untuk Pencairan Dana BSM
Agenda selanjutnya setelah pencairan dana BOS adalah pencairan dana BSM. Acuan data penerima BSM berasal data Dapodik dengan bukti kepemilikan kartu KPS atau KIP. Pastikan nomor KPS telah dientrikan pada aplikasi Dapodik untuk peserta didik calon penerima BSM.
4. Bekerja Sesuai Alur
Banyak diantara operator yang mengalami gagal validasi dan sinkron, karena bekerja tidak sistematis sesuai dengan alur yang ditentukan. Sebagai contoh, entri data peserta didik harus dimulai dari semester 1, tidak diperkenankan langsung melompat ke semester 2 (kecuali peserta didik dengan status pindahan). Selesaikan entri data disemester 1 kemudian validasi dan sinkron. Setelah itu baru melanjutkan ke semester berikutnya dengan cara menyalin data periodik dari semester 1.
5. Jam Mengajar Guru Agama dalam aplikasi Dapodikmen
Bagaimana pengaturan jam mengajar untuk Guru Agama? Misal dalam satu kelas terjadwal jam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, diwaktu yang sama juga terjadwal untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Katholik. Caranya adalah dengan menambah rombel baru untuk mata pelajaran agama tertentu. Masuk ke menu Rombongan Belajar kemudian Tambah rombel baru. Tentukan jenis rombel Pilihan 1 (Agama), bukan rombel Kelas.Kemudian masukkan peserta didik dalam menu Anggota Rombel. Selanjutnya entrikan data jam mata pelajaran pada Menu Pembelajaran.
6. Jam Mengajar Untuk Mata Pelajaran Lintas Minat
Bagaimana pengaturan jam mengajar untuk mata pelajaran lintas minat dalam kurikulum 2013? Prinsipnya hampir sama seperti pengaturan jam mengajar pada mata pelajaran Agama, hanya saja pada menu jenis rombel pilih Kelas Teori. Kemudian lengkapi data peserta didik pada menu Anggota Rombel dan entrikan jumlah jam pelajaran pada menu Pembelajaran.
7. Cek Data PTK Dikmen
Ada yang baru dalam web http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/yaitu menu Cek Data PTK Dikmen. Dalam menu ini PTK dapat mengecek kelengkapan data individu, jumlah beban mengajar dan data sertifikasi. Menu ini merupakan Simulasi Kelengkapan Data untuk Tunjangan PTK Melalui Dapodikmen. Selanjutnya, berdasarkan dari data referensi inilah pencairan Tunjangan Profesi Guru (Dana Sertifikasi) akan disalurkan. Silahkan http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/infoptk_dikmen/web/  Logindengan menggunakan NUPTK dan tanggal lahir PTK.
8. Guru Mengajar Mapel Secara Utuh Dalam 1 Rombel
Beban mengajar Guru dalam 1 rombel hanya bisa dipenuhi secara utuh oleh 1 Guru mata pelajaran, tidak dapat dibagi oleh Guru lainnya (team teaching). Contoh mata pelajaran Sosiologi 5 jam pelajaran di Kelas XI IPS. Guru A mengajar 3 jam pelajaran dan Guru B mengajar 2 jam pelajaran. Hal yang seperti ini tidak diperkenankan. Seharusnya Guru hanya dapat mengajar mata pelajaran secara utuh dalam 1 rombel, tidak dipecah.
9. Penuhi Hak Operator Dapodik
Ini yang paling penting. Dalam juknis BOS telah disebutkan bahwa alokasi penggunaan dana BOS diantaranya adalah untuk keperluan entri data pada aplikasi dapodik. Entri data dapodik meliputi data sekolah, data sarpras, data PTK, data Peserta Didik dan Rombongan Belajar. Selain daripada itu operator juga masih harus mensinkronkan, verifikasi dan validasi data secara online. Sebuah tanggung jawab tugas yang tidak ringan. Laksanakan kewajiban operator mengentri data selengkap-lengkapnya dan penuhi haknya.
10. Semua Bantuan / Tunjangan Berasal Dari Dapodik
Perlu ditegaskan sekali lagi bahwa semua bantuan baik itu BOS, BSM, Bantuan Sarana Prasarana Sekolah dan Dana Tunjangan Profesi Guru (Dana Sertifikasi), sumber referensi datanya berasal dari DAPODIK bukan yang lain.
Demikian review hasil diklat Dapodikmen yang disampaikan oleh Bapak Murjiyanto dan I Nyoman Pasek. Untuk materi Paparan kebijakan Dapodikmen 2015 dan Aplikasi Bansos Pendidikan Menengah Tahun 2015 silahkan diunduh disini.
Salam 1 Data.