Syarat UKG bagi GTT



Beberapa Syarat GTT Mengikuti UKG cek dibawah ini:
1. Foto Copy SK Pertama menjadi GTT/Honorer
2. Foto Copy NUPTK
3. Foto Copy KTP
4. Foto Copy Ijazah Terakhir yang sudah dilegalisasi

Juga ada syarat lain yaitu mengenai Ijazah, berikut penjelasan dari salah satu Operator di Kecamatan Adimulyo yang menanyakan langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.
Untuk UKG ijazah SPG, SGO, KPGTK, D2 penjas, D2 Kelas, D2 PAI itu diperbolehkan ikut dengan catatan harus linier dengan Ijazah dan Mengajarnya di data di UKG, terima kasih.

Ini sedikit percakapan mengenai masalah ijazah bersama Admin dan PTK yang menanyakan.
PTK 1 : PGMI bisa ikut ??
Admin : ya klo ngajarnya di MI boleh Pak
PTK 1 : Apa ada solusi untuk PGMI yang mengajar di SD?
Admin : tadi kata P. Bibit solusinya cari Sekolah Madrasah atau ke MI
PTK 2 : berarti S.Pd.I yg jadi guru kelas di SD juga ndak bs ya mba?
Admin : nggak bisa Mbak, klo D2 PAI itu ya ngajarnya Agama jeng ..

Bagaimana sudah ada gambaran kan, apa saja syarat dan ijazah apa yang diperbolehkan mengikuti UKG untuk GTT. Wajib anda ketahui bahwa UKG tidak hanya dilaksanakan untuk GTT/Honorer saya namun juga untuk Guru PNS. Berikut penjelasannya:

Semua Guru yang sudah sertifikasi dan PLPG diikutkan di usulan UKG.....

Sekarang sudah jelas kan, UKG untuk apa tujuannya bagi GTT/Honorer.

Tidak usah menunggu lama-lama, jika ditempat anda sudah dilakukan pendataan segera lakukan informasi ke bagian Kedinasan di UPTD Kecamatan atau Dinas Pendidikan agar informasi ini jelas dan valid.

Sudah lengkap saya jabarkan mengenai Syarat Pendataan GTT Ikut UKG, sudah ada gambaran apakah anda masuk pada jajaran Guru GTT/Honorer yang masuk ke salah satu yang akan menjadi peserta UKG! Terima kasih sudah berkunjung semoga bermanfaat.

source : http://sdn-tambaharjo.blogspot.co.id