"PETUNJUK PENGISIAN BIODATA e-PUPNS"
DATA UTAMA1. NIP BARU Isi dengan nip baru (18 digit) tanpa spasi sesuai konversi NIP
2. NAMA (sesuai SK CPNS)Isi dengan nama sesuai dengan SK CPNS
3. GELAR DEPAN Isi gelar depan bila memiliki gelar depan sesuai izasah
4. GELAR BELAKANG Isi gelar depan bila memiliki gelar depan sesuai izasah
5. TEMPAT LAHIR Isi dengan Kabupaten tempat lahir Saudara
6. TANGGAL LAHIR Isi dengan tgl lahir sesuai dengan SK CPNS (dd-mm-yyyy)
7. AGAMA Isi dengan agama saudara
8. JENIS KELAMINIsi dengan jenis kelamin saudara (Pria/Wanita)
9. TMT CPNS Isi dengan TMT CPNS Saudara
10. TMT PNS Isi dengan TMT PNS Saudara
11. ALAMAT Isi dengan alamat sesuai dengan KTP Saudara
12. NIK (Nomor KTP)Isi dengan nomor KTP Saudara
13. NPWP Isi dengan nomor NPWP Saudara
14. KARPEG Isi dengan nomor Karpeg Saudara
** Perubahan pada tab DATA UTAMA tidak bisa langsung masuk, ada verifikasi 4 level. klik silang apabila ada perubahan atau penambahan. lalu klik tombol SIMPAN.
DATA POSISI (muncul secara otomatis)
1. INSTANSI INDUKData ini akan muncul secara otomatis setelah Saudara mengisi riwayat jabatan pada menu riwayat jabatan PUPNS
2. LOKASI KERJA-sda-
3. SATUAN KERJA-sda-
4. UNIT ORGANISASI-sda-
5. JENIS JABATAN-sda-
6. NAMA JABATAN-sda-
7. TMT JABATAN-sda-
8. ESELON-sda-
9. TMT ESELON-sda-
DATA RIWAYAT KELUARGA
1. Isteri / Suami (isi dengan nama istri/suami saudara)
2. Anak. (isi semua nama anak saudara sesuai dengan Kartu Keluarga)
3. Bapak dan Ibu kandung (isi nama bapak dan ibu kandung saudara)
** ORANG TUA yang hanya INGAT TAHUN LAHIR saja (tidak ingat tanggal dan bulan lahir) silahkan diisi 31-12-xxxx (xxxx adalah tahun kelahiran) Contoh, 31-12-1945.
Isi dengan nomor BPJS kalau punya
RIWAYAT GOLONGAN (isi dengan golongan saudara dari sejak CPNS sampai saat ini)
Isi dengan nomor pertimbangan teknis dari BKN, silahkan dilihat pada konsideran sk pangkat saudaraIsi dengan tgl pertimbangan teknis dari BKN, silahkan dilihat pada konsideran sk pangkat saudara.
*Jenis KP (kenaikan pangkat) agar tulis: Reguler bila kenaikan pangkat regular; Pilihan(struktural) bila kenaikan pangkat karena eselonnya; Pilihan (fungional tertentu) bila kenaikan pangkat karena jabatan fungsional (guru,penyuluh,dst); Pilihan (penyesuaian ijazah) bila karena adanya penyesuaian ijazah.
RIWAYAT PENDIDIKAN (isi dengan nama pendidikan saudara dari SD sda Pend. Terakhir )
DIKLAT STRUKTURAL (isi dengan riwayat diklat saudara pejabat struktural: Adum/Pim IV/III/II/dsb)
DIKLAT FUNGSIONAL (isi dengan riwayat diklat fungsional Saudara)
RIWAYAT JABATAN (isi dengan riwayat Jabatan saudara, wajib diisi oleh semua PNS)
Jenis Jabatan agar ditulis: Fungsional Umum bagi staf; Fungsional Tertentu bagi Pejabat Fungsional (guru,penyuluh,dsb)dan Struktural bagi yang menjabat struktural.
Tulis nama jabatan Saudara pada kolom nama jabatan, contoh:
Fungsional Umum: caraka;bendahara;operator computer,dst
Fungsional Tertentu: Guru Pertama; Guru Muda;Penyuluh Pertanian Pertama;dst
Struktural: Kasubag;kabid;kepala dinas;dst
RIWAYAT PEKERJAAN GURU (Riwayat Guru hanya diisi oleh yang menjabat Fungsional Guru sampai saat ini. Bagi PNS dan CPNS yang mengajar sebagai guru namun saat ini tidak/belum diangkat sebagai fungsional guru Riwayat Pekerjaan Guru tidak boleh diisi (kosong).
Nama sekolah induk agar ditulis nama sekolah negeri yang menjadi tempat administrasi kepegawaian yang bersangkutan misalnya penerimaan gaji,dst
Kolom 7 dan 8 diisi bila guru tersebut saat ini menerima tunjangan sertifikasi guru, bila tidak menerima atau belum sertifikasi maka kolom 7 dan 8 tidak perlu diisi (kosong).
Jam mengajar agar ditulis jam mengajar saudara saat ini sesuai SK pembagian tugas Jam mengajar.
Tgl SK sertifikasi guru adalah tgl SK sertifikasi yang diterima oleh guru bersangkutan pada saat ini sebagai dasar pengeluaran uang tunjangan sertifikasi guru.
DATA DOKTER (Khusus yang menjabat sebagai dokter)
Pilih unit kesehatan:
Rumah Sakit
Puskesmas
Poliklinik
Balai
Kantor kesehatan
Isi nama unit kesehatan tersebut.
Misalnya: Puskesmas Kubu II,dst
Catatan:
untuk menghindari kesalahan dalam pembacaan
Sebelum dikirim wajib diverifikasi dengan dokumen yang sah
(Sumber : PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM)