Mekanisme Verivikasi dan Validasi Data Calon Peserta UKG SRAGEN

UKG 2015

A. JENJANG TK
Unduh data calon peserta DISINI atau DISINI . Hasil unduhan dalam format excel terbagi menjadi 2 (dua) kategori data, yaitu:
    1. Data sudah verifikasi, adalah data calon peserta yang sudah dikunci dan sudah tidak bisa diubah.
      > Apabila nama PTK sudah tidak aktif (pensiun, meninggal, tidak menjadi guru) tuliskan
         pada kolom mapel UKG.
    2. Data belum verifikasi, adalah data yang masih memerlukan verifikasi khususnya data mapel.
      > Tentukan mapelnya dengan mengisi kolom mapel UKG.
      > Apabila nama PTK sudah tidak aktif (pensiun, meninggal, tidak menjadi guru) tuliskan
         statusnya pada kolom mapel UKG.
      > Apabila terdapat PTK non guru (penjaga, TU, Pustakawan dsb.), tuliskan pada
         kolom mapel UKG.
    3. Guru yang mutasi sekolah dalam satu kabupaten mohon tuliskan unit kerja baru pada
      kolom tempat tugas dengan huruf BIRU.
    4. Kumpulkan file excel ke UPTD Kecamatan masing-masing paling lambat pada hari
      Rabu 7 Oktober 2015.
    B. JENJANG SD
    Unduh data calon peserta DISINI atau DISINI . Hasil unduhan dalam format excel terbagi menjadi 2 (dua) kategori data, yaitu: 
    1. Data sudah verifikasi, adalah data calon peserta yang sudah dikunci dan sudah tidak bisa diubah.
      > Apabila nama PTK sudah tidak aktif (pensiun, meninggal, tidak menjadi guru) tuliskan
         pada kolom mapel UKG.
      >
      Apabila mapel yang tercantum tidak sesuai dengan sertifikat pendidik saat ini, tuliskan
         mapel yang benar pada kolom mapel UKG dengan huruf MERAH.
    2. Data belum verifikasi, adalah data yang masih memerlukan verifikasi khususnya data mapel.
      > Tentukan mapelnya dengan mengisi kolom mapel UKG. Pengisian kolom mapel untuk
         guru kelas SD ketentuannya sebagai berikut:
         - Tulis Guru Kelas Bawah apabila mengajar kelas 1,2 & 3.
         - Tulis Guru Kelas Atas apabila mengajar kelas 4,5 & 6.
      > Apabila nama PTK sudah tidak aktif (pensiun, meninggal, tidak menjadi guru) tuliskan
         statusnya pada kolom mapel UKG.
      > UKG jenjang SD hanya untuk Guru Kelas dan Guru Penjaskes.
      > Apabila terdapat PTK non guru (penjaga, TU, Pustakawan dsb.), tuliskan pada
         kolom mapel UKG. 
    3. Guru yang mutasi sekolah dalam satu kabupaten mohon tuliskan unit kerja baru pada
      kolom tempat tugas dengan huruf BIRU.
    4. Kumpulkan file excel ke UPTD Kecamatan masing-masing paling lambat pada hari
      Rabu 7 Oktober 2015. 
    C. JENJANG SLB
    Unduh data calon peserta DISINI atau DISINI . Hasil unduhan dalam format excel terbagi menjadi 2 (dua) kategori data, yaitu:
    1. Data sudah verifikasi, adalah data calon peserta yang sudah dikunci dan sudah tidak bisa diubah.
      > Apabila nama PTK sudah tidak aktif (pensiun, meninggal, tidak menjadi guru) tuliskan
         pada kolom mapel UKG.
      > Apabila mapel yang tercantum tidak sesuai dengan sertifikat pendidik saat ini, tuliskan
         mapel yang benar pada kolom mapel UKG dengan huruf MERAH.
    2. Data belum verifikasi, adalah data yang masih memerlukan verifikasi khususnya data mapel.
      > Tentukan mapelnya dengan mengisi kolom mapel UKG. Mapel UKG untuk jenjang SLB
         sudah terdapat mapel PLB Tunarungu, Tunanetra, Tunagrahita, Tunadaksa dan Autis.
      > Apabila nama PTK sudah tidak aktif (pensiun, meninggal, tidak menjadi guru) tuliskan
         statusnya pada kolom mapel UKG.
      > Apabila terdapat PTK non guru (penjaga, TU, Pustakawan dsb.), tuliskan pada
         kolom mapel UKG.
    3. Guru yang mutasi sekolah dalam satu kabupaten mohon tuliskan unit kerja baru pada
      kolom tempat tugas dengan huruf BIRU.
    4. Kumpulkan file excel ke UPTD Kecamatan masing-masing paling lambat pada hari
      Rabu 7 Oktober 2015.  
    D. JENJANG SMP/SMA/SMK
    Unduh data calon peserta DISINI atau DISINI . Hasil unduhan dalam format excel terbagi menjadi 2 (dua) kategori data, yaitu:
    1. Data sudah verifikasi, adalah data calon peserta yang sudah dikunci dan sudah tidak bisa diubah.
      > Apabila nama PTK sudah tidak aktif (pensiun, meninggal, tidak menjadi guru) tuliskan
         pada kolom mapel UKG.
      > Apabila mapel yang tercantum tidak sesuai dengan sertifikat pendidik saat ini, tuliskan
         mapel yang benar pada kolom mapel UKG dengan huruf MERAH.
    2. Data belum verifikasi, adalah data yang masih memerlukan verifikasi khususnya data mapel.
      > Tentukan mapelnya dengan mengisi kolom mapel UKG.
      > Apabila nama PTK sudah tidak aktif (pensiun, meninggal, tidak menjadi guru) tuliskan
         statusnya pada kolom mapel UKG.
      > Apabila terdapat PTK non guru (penjaga, TU, Pustakawan dsb.), tuliskan pada
         kolom mapel UKG.
    3. Guru yang mutasi sekolah dalam satu kabupaten mohon tuliskan unit kerja baru pada
      kolom tempat tugas dengan huruf BIRU.  
    4. Kumpulkan file excel ke Bid. PTK Dinas Pendidikan Kab. Sragen paling lambat
      pada hari Rabu 7 Oktober 2015.
    E. CATATAN
    1. UPTD Kecamatan mengumpulkan file excel paling lambat pada hari Jumat 9 Oktober 2015. Data harap dipotong (dicut) sesuai kecamatan masing-masing.
    2. Segala akibat yang ditimbulkan karena keterlambatan pengiriman data dari sekolah bukan menjadi tanggung jawab UPTD Pendidikan Kecamatan dan Dinas Pendidikan Kab. Sragen.